ROKAN HULU, KUJANGPOST.com — Sidang lanjutan kasus pencurian dengan pemberatan yang menyeret dua anggota Koperasi Temiang Raya, Suherman dan Syahril, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian, Selasa (24/6/2025), pukul 14.30 WIB. Dalam sidang kali ini, majelis hakim memeriksa empat orang saksi, termasuk dua saksi ahli dari Polres Rokan Hulu.
Dua saksi ahli yang dihadirkan oleh penuntut umum adalah Sudarno Wijaya dan Yogi P Rambe, petugas penyidik dari Polres Rokan Hulu. Mereka memberikan kesaksian terkait proses penyidikan dalam kasus ini. Keduanya menyatakan bahwa selama proses penyidikan, tidak ada tindakan intimidasi atau tekanan terhadap saksi Nurbaiti.
Pemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan sebagai respons atas pernyataan Nurbaiti pada sidang sebelumnya, di mana ia mencabut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tertanggal 11 Maret 2025. Dalam BAP itu, Nurbaiti menyebut bahwa kedua terdakwa mengantarkan barang bukti (PB) ke rumahnya sebuah pernyataan yang kemudian ditariknya.
Selain itu, tim penasehat hukum terdakwa juga mengajukan enam saksi, lima di antaranya merupakan saksi meringankan dan satu orang saksi ahli. Namun dalam sidang ini, hakim hanya mendengarkan kesaksian dari dua orang saja, yaitu Ketua Koperasi Temiang Raya dan salah seorang anggota koperasi bernama Epri.
Akel Fernando, S.H., dan Vicry Ramadhan Alkahfi, S.H., selaku kuasa hukum terdakwa, menegaskan bahwa kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana pencurian. “Terdakwa bukan pelaku pencurian,” ujar Akel dengan tegas di ruang sidang.
Sementara itu, Sa’maun, salah satu anggota koperasi yang hadir sebagai peninjau sidang, menyampaikan bahwa berdasarkan pengamatannya, kesaksian Sulaiman dan Epri di persidangan telah mencerminkan fakta yang sebenarnya. Ia menegaskan, “Suherman dan Syahril bukan pelaku pencurian. Tudingan terhadap mereka tidak benar.”
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan serta pembacaan putusan sementara. Kasus ini terus menyedot perhatian publik, terutama kalangan anggota Koperasi Temiang Raya yang berharap keadilan benar-benar ditegakkan tanpa tekanan politik maupun kepentingan pihak tertentu.