ROKAN HULU, KUJANGPOST,com – Merespon informasi dari Masyarakat, Personil Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil meringkus Seorang Pria dalam kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu dengan Berat Kotor 4,22 Gram.
“Pelaku yang diamankan berinisial AB (32),” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Refelita Ginting SH, Senin (22/4/2024)
Lanjutnya, Pelaku diamankan di Pinggir Jalan Lubuk Betung Desa Lubuk Betung Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rohul, Minggu (21/4/2024) sekitar pukul 09.00 Wib.
“Satu Paket Narkotika jenis Sabu terbungkus plastik Klip Bening, Satu Unit Hand Phone merk Oppo warna Hitam dengan nomor 0895-0982-xxxx, Satu Unit Sepeda Motor merk Yamaha Nmax warna Hitam dengan Nomor Polisi BM 5528 MAP,” tutur Kasat.
Saat ditanya, kronologi penangkapan Pelaku, AKP Refelita menjelaskan, pada Minggu (14/4/2024), Personilnya mendapat informasi dari Masyarakat di Desa Lubuk Betung, sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
Menanggapi informasi tersebut, Kasat Resnarkoba memerintahkan Anggota Satreskoba Polres Rohul untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut
Dari hasil penyelidikan pada hari personil Sat Resnarkoba Polres Rohul dipimpin Aipda ARIF Arman, SH melakukan penangkapan terhadap terlapor AB di Pinggir Jalan Lubuk Betung Desa Lubuk Betung.
Diterangkan, AKP Refelita dari penggeledahan ditemukan se Paket Narkotika jenis Sabu terbungkus Plastik Klip Bening, se Unit Hand Phone merk Oppo warna Hitam dengan Nomor 0895-0982-xxx dan se Unit Sepeda Motor merk Yamaha Nmax warna Hitam dengan Nomor Polisi BM 5528 MAP.
“Pada saat itu dilakukan interogasi terhadap Tersangka bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari IQ selanjutnya dilakukan pengejaran terhadapnya, namun tidak diketemukan,” ungkap Eks Kapolsek Tambusai ini.
“Saat ini Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut,” pungkas AKP Refelita mengakhiri.
(Humas Polres Rohul)