PASIR PENGARAIAN, KUJANGPOST.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pengaraian mengikuti Rapat Percepatan Penyelesaian Likuidasi Satuan Kerja Kementerian Hukum dan HAM secara virtual, yang diselenggarakan oleh Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum (Kemenkum), Selasa (17/6/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari tindak lanjut reorganisasi kelembagaan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, dengan terbentuknya tiga kementerian baru: Kementerian Hak Asasi Manusia, Kementerian Imigrasi, dan Kementerian Pemasyarakatan. Rapat ini bertujuan untuk memastikan proses likuidasi satuan kerja lama berjalan tepat waktu dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Turut hadir secara virtual dari Lapas Pasir Pengaraian, Kepala Lapas Efendi Parlindungan Purba, didampingi Kepala Sub Bagian Tata Usaha Suharno, Kepala Urusan Kepegawaian dan Keuangan Meylli Olivia, Kepala Urusan Umum Weddy SP, Bendahara Satuan Kerja Alif Royyan Anggara, serta Pengelola BMN Devi Dameriza dan Fakhrurozi.
Dalam rapat tersebut dibahas secara teknis mengenai proses administrasi, penyerahan aset, penutupan laporan keuangan, serta hal-hal lain yang berkaitan dengan transisi ke struktur organisasi yang baru. Diharapkan dengan rapat ini, proses likuidasi dapat berjalan efektif dan tidak mengganggu operasional pelayanan publik di masing-masing satuan kerja.
Kehadiran Lapas Pasir Pengaraian dalam rapat ini menunjukkan komitmen penuh dalam mendukung transformasi kelembagaan dan tata kelola keuangan yang akuntabel di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM selama dalam proses Transisi.
(Humas/FR)