HukrimRokan Hulu

Kejari Rohul Tingkatkan Status Kasus Korupsi Dana BOS SMAN 1 Ujung Batu ke Penyidikan

21
×

Kejari Rohul Tingkatkan Status Kasus Korupsi Dana BOS SMAN 1 Ujung Batu ke Penyidikan

Sebarkan artikel ini

ROKAN HULU,  KUJANGPOST.com
Setelah memeriksa keterangan dari 52 orang yang terdiri dari pihak sekolah, pihak ketiga, dan berbagai pihak terkait lainnya, serta mengumpulkan berbagai dokumen pendukung dan melakukan ekspose internal, Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Rokan Hulu resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Kasus yang dimaksud adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 1 Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, yang bersumber dari APBN dan APBD Provinsi Riau untuk Tahun Anggaran 2023 hingga 2024.

Peningkatan status penyelidikan ke penyidikan ini diumumkan langsung pada Selasa, 06/05/2025, oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko, SH., MH., didampingi oleh Kasi Tindak Pidana Khusus, Galih Aziz, SH., MH., serta Kasi Intelijen, Adhi Thya Febricar, SH., MH.

Dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 1 Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, yang bersumber dari APBN (pusat) dan APBD Provinsi Riau (daerah) untuk Tahun Anggaran 2023 hingga 2024, tercatat total anggaran sebesar Rp5.921.872.000,- (lima miliar sembilan ratus dua puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah). Dana ini dialokasikan untuk mendukung berbagai kebutuhan operasional sekolah, termasuk pengadaan alat pembelajaran, pembayaran honorarium, pengembangan perpustakaan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.

Namun, dari hasil serangkaian kegiatan penyelidikan, ditemukan adanya indikasi pembayaran terhadap kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan (fiktif), serta pembayaran untuk kegiatan yang dilakukan tetapi nilainya tidak sesuai dengan realisasi di lapangan (mark-up). Dugaan kuat, praktik ini telah menyebabkan kerugian terhadap keuangan negara.

Selanjutnya, Fajar Haryowimbuko, S.H., M.H., menyampaikan bahwa sesuai dengan KUHAP, penyidik pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu akan terus mencari dan mengumpulkan bukti guna mengungkap secara jelas tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya. Ia pun berharap tidak ada lagi SD, SMP, maupun SMA/SMK baik negeri maupun swasta yang menyalahgunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *