HukrimRokan Hulu

Kejari Rohul Tetapkan dan Tahan 6 Tersangka Dugaan Tipikor Penyimpangan Penyaluran Pupuk Subsidi

6
×

Kejari Rohul Tetapkan dan Tahan 6 Tersangka Dugaan Tipikor Penyimpangan Penyaluran Pupuk Subsidi

Sebarkan artikel ini

ROHUL, KUJANGPOST.com – Dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden Prabowo terkait dengan Ketahanan Pangan dan Pemberantasan Korupsi. Tim Jaksa Penyidik pada Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Rokan Hulu melakukan penetapan tersangka terhadap 6 (enam) orang pemilik kios pupuk lengkap di wilayah penyaluran Kecamatan Rambah Samo dengan inisial AH, SM, FN, SF, YA dan AS, Rabu (18/12/2024).

 

Penetapan para tersangka ini dilakukan setelah diperoleh bukti permulaan yang cukup. Setelah melakukan penyidikan yang cukup lama, dimana telah melakukan permeriksaan terhadap 112 (seratus dua belas) orang saksi  termasuk 78 (tujuh puluh delapan) Ketua Kelompok Tani dan melakukan  konfirmasi terhadap 1.200 (seribu dua ratus) lebih petani yang terdaftar dalam RDKK dan telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ahli yang berkompeten dalam pembuktian perkara ini.

Adapun kronologi dalam penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Rokan Hulu umum nya dan Kecamatan Rambah Samo Khususnya Tahun Anggaran 2019 s/d 2022 adalah:

Pada tahun 2019 s/d 2022 telah dilaksanakan penyaluran pupuk bersubsidi kepada para Petani yang tergabung dalam RDKK yang berasal dari APBN

PT. Pupuk Indonesia (Persero) selaku perusahaan induk berdasarkan Pasal 1 Angka 6 dan Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15 / M-DAG / PER / 4 / 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian pada tahun 2019 s/d 2022 yaitu PT. Pupuk Indonesia (Persero) menetapkan dan menugaskan PT. Pupuk Iskandar Muda sebagai produsen yang menyalurkan pupuk bersubsidi jenis pupuk Urea serta PT. Petrokimia Gresik sebagai produsen yang menyalurkan pupuk bersubsidi jenis pupuk NPK / Phonska, pupuk ZA, pupuk SP-36 dan pupuk petroganik / organik di Kabupaten Rokan Hulu.

Pada tahun 2019 s/d 2022 di Kecamatan Rambah Samo PT PETROKIMIA GRESIK selaku produsen pupuk bersubsidi jenis NON  UREA menunjuk PT ANDALAS TUAH MANDIRI sebagai distributor pupuk bersubsidi jenis NON UREA dan PT Pupuk Iskandar Muda selaku produsen pupuk bersubsidi jenis  UREA menunjuk CV. BERKAH MAKMUR sebagai Distributor Pupuk Bersubsidi jenis UREA untuk Para Petani pada Kelompok-Kelompok Petani di Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu.

Pada tahun 2019 s/d 2022 di Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu PT ANDALAS TUAH MANDIRI dan CV. BERKAH MAKMUR menunjuk 6 Kios / Pengecer yaitu UD. CHINDI, UD. JAYA SATU, UD. ANUGRAH TANI, UD BINA TANI, KOPRASI TANI SRI REZEKI, UD. SEI KUNING JAYA untuk menyalurkan pupuk bersubsidi untuk Para Petani pada Kelompok-Kelompok Petani di Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu baik jenis pupuk urea maupun non urea.

Pemilik kios/pimpinan pengecer yang ditunjuk oleh PT ANDALAS TUAH MANDIRI dan CV. BERKAH MAKMUR untuk menjadi pengecer pada penyaluran subsidi di Kec. Rambah samo Kabupaten Rokan Hulu adalah sebagai berikut :

UD. ANUGRAH TANI : F N (mulai pertengahan Tahun 2021 s/d Tahun 2022)

UD. JAYA SATU : A H (Tahun 2019- 2022)

UD. CHINDI : A S (Tahun 2019 s/d 2022)

UD. SEI KUNING JAYA : S M (Tahun 2019 s/d 2022)

KOPERASI TANI SRI REZEKI : Y A (Tahun 2019 s/d 2022)

Setelah seluruh (keenam) Pemilik Kios atau pengecer pupuk bersubsidi tersebut ditunjuk sebagai pengecer oleh distributor PT ANDALAS TUAH MANDIRI dan CV. BERKAH MAKMUR maka seluruh (keenam) Pemilik Kios atau pengecer pupuk bersubsidi menerima RDKK sebagai pedoman penyaluran pupuk agar tetap sasaran;

Keenam Pemilik Kios atau pengecer pupuk bersubsidi tersebut terdapat/kedapatan tidak menyalurkan pupuk bersubsidi baik jenis Urea maupun Non Urea yang diterima dari PT ANDALAS TUAH MANDIRI dan CV. BERKAH MAKMUR kepada Para Petani pada Kelompok-Kelompok Petani di Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu sesuai termuat dalam RDKK yang mana keenam Pemilik Kios atau pengecer pupuk bersubsidi membuat penyaluran pupuk seolah-olah telah tersalurkan sesuai jumlah yang termuat dalam RDKK dan pupuk yang diterima oleh Para Petani yang masuk dalam RDKK.

Pemilik Kios atau Pengecer Pupuk bersubsidi menjual kepada Pihak lain diluar dari para kelompoktani/petani yang sudah ditetapkan dalam RDKK.

Keenam Pemilik Kios atau pengecer pupuk bersubsidi membuat Laporan Penyaluran Pupuk bersubsidi tidak sesuai dengan laporan fakta penerimaan pupuk bersubsidi yang diterima oleh para Petani yang termuat dalam RDKK yang mana keenam Pemilik Kios atau pengecer pupuk bersubsidi membuat Laporan Penyaluran Pupuk bersubsidi dengan memalsukan tanda tangan para petani dan mengisi sendiri jumlah penyaluran pupuk pada form penebusan pupuk dan kwitansi pembelian pupuk atau meminta para petani menandatangani form penebusan pupuk dan kwitansi pembelian pupuk dengan kolom jumlah pupuk yang kosong lalu pemilik kios atau pengecer mengisi sendiri jumlah pupuk tetapi peara petani tidak menerima jumlah pupuk sesuai dengan Laporan Penyaluran Pupuk.

Hasil konfirmasi dengan para Para Petani yang tergabung dalam RDKK yang mana para petani tidak pernah menerima pupuk sebagaimana dimuat pada Laporan Penyaluran Pupuk Bersubsidi yang dibuat oleh keenam pemilik Kios yang mana Laporan Penyaluran Pupuk dibuat oleh Pemilik Kios atau Pengecer digunakan sebagai laporan bahwa Pupuk bersubsidi telah disalurkan kepada Para Petani yang termuat dalam RDKK dan Laporan tersebut diteruskan kepada Distributor, Produsen, Pemerintah Daerah, Kementrian Pertanian.

Akibat perbuatan para pengecer pupuk bersubsidi mengakibatkan kerugian Negara berdasarkan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh INSPEKTORAT DAERAH PROVINSI RIAU Negara nomor: 516/LHAPKN/INSP-RIAU/IR.V/XII/2024 TANGGAL 05 DESEMBER 2024 terhadap perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penyaluran Pupuk Subsidi Tahun Anggaran 2019  s/d 2022 di Kabupaten Rokan Hulu telah ditemukan kerugian Negara sejumlah Rp. 24.536.304.782,61 (dua puluh empat milyar lima ratus tiga puluh enam juta tiga ratus empat ribu tujuh ratus delapan puluh dua rupiah) dengan rincian:

UD. ANUGRAH TANI Rp 4.420.901.686,30

UD. BINA TANI Rp 6.089.398.014,46

UD. CHINDI Rp 3.866.800.304,75

UD. JAYA SATU Rp 3.459.636.353,00

UD. SEI KUNING JAYA Rp 1.597.577.000,00

KOPTAN. SRI REJEKI Rp 5.101.991.424,90

Setelah dilakukan penetapan tersangka kemudian dilanjutkan dengan melakukan penahanan  terhadap 6 (enam) orang tersangka yang mana tindakan tersebut dilakukan untuk mencegah para tersangka melarikan diri, mencegah upaya pengerusakan barang bukti dan mengulangi perbuatannya maka terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Klas II A Pasir Pengaraian. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *