ROKAN HULU, KUJANGPOST.com – Bertepatan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-117 pada Selasa, 20 Mei 2025, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu resmi melimpahkan enam berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran pupuk subsidi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.
Keenam tersangka dalam perkara ini berinisial AH, SM, FN, SF, YA, dan AS. Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Rokan Hulu, khususnya di Kecamatan Rambah Samo, sepanjang tahun anggaran 2019 hingga 2022.
Kronologi Kasus:
Penyaluran pupuk subsidi untuk sektor pertanian di Kabupaten Rokan Hulu dilaksanakan melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), dengan pupuk yang bersumber dari APBN.
Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013, PT Pupuk Indonesia (Persero) ditunjuk sebagai induk perusahaan yang bertanggung jawab atas pendistribusian pupuk. PT Pupuk Iskandar Muda ditugaskan menyalurkan pupuk Urea, sementara PT Petrokimia Gresik menyalurkan pupuk NPK/Phonska, ZA, SP-36, dan organik.
Di Kecamatan Rambah Samo, PT Petrokimia Gresik menunjuk PT Andalas Tuah Mandiri sebagai distributor pupuk non-Urea, dan PT Pupuk Iskandar Muda menunjuk CV Berkah Makmur sebagai distributor pupuk Urea.
Enam kios/pengecer yang ditunjuk sebagai mitra distribusi adalah:
. UD. Anugrah Tani (FN) – 2021 hingga 2022
. UD. Jaya Satu (AH) – 2019 hingga 2022
. UD. Chindi (AS) – 2019 hingga 2022
. UD. Sei Kuning Jaya (SM) – 2019 hingga 2022
. UD. Bina Tani (SF) – 2019 hingga 2022
. Koperasi Tani Sri Rezeki (YA) – 2019 hingga 2022
Modus Operandi:
Para tersangka diduga tidak menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan daftar penerima dalam RDKK. Mereka membuat laporan fiktif seolah-olah pupuk telah disalurkan, memalsukan tanda tangan petani dalam dokumen penebusan dan kwitansi, serta mengisi jumlah pupuk secara sepihak. Bahkan, sebagian petani diminta menandatangani dokumen kosong yang kemudian diisi oleh pengecer tanpa mencocokkannya dengan jumlah pupuk yang benar-benar diterima.
Pupuk subsidi yang seharusnya diterima petani justru dijual ke pihak lain di luar kelompok tani yang terdaftar dalam RDKK. Laporan palsu ini kemudian disampaikan ke distributor, produsen, pemerintah daerah, hingga Kementerian Pertanian sebagai bukti seolah-olah penyaluran telah sesuai prosedur.
Kerugian Negara:
Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Daerah Provinsi Riau dengan Nomor: 516/LHAPKN/INSP-RIAU/IR.V/XII/2024 tanggal 5 Desember 2024, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp24.536.304.782,61. Rinciannya sebagai berikut:
No Pengecer Kerugian (Rp)
. UD. Anugrah Tani 4.420.901.686,30
.UD. Bina Tani 6.089.398.014,46
.UD. Chindi 3.866.800.304,75
. UD. Jaya Satu 3.459.636.353,00
.UD. Sei Kuning Jaya 1.597.577.000,00
.Koptan Sri Rezeki 5.101.991.424,90
Pernyataan Resmi:
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko, SH, MH, didampingi oleh Kepala Seksi Pidana Khusus, Galih Aziz, SH, MH, menyampaikan bahwa setelah pelimpahan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, pihaknya menunggu penetapan jadwal persidangan oleh majelis hakim untuk segera memproses kasus ini lebih lanjut.