ROKAN HULU, KUJANGPOST.com –
Dalam sebuah langkah spektakuler yang membawa angin segar di dunia peradilan hukum pidana, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu sukses menerapkan konsep keadilan restoratif (restorative justice) dalam kasus pencurian yang melibatkan seorang pemuda bernama Muhammad Iqbal Ramadhan alias Iqbal bin Muhammad Sholeh Panjaitan.
Melalui mediasi intensif yang difasilitasi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Rendi Panalosa, S.H., M.H., bersama Jaksa Fasilitator, Eko Wira Setiawan, S.H., perkara ini berhasil diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus melalui proses persidangan panjang di pengadilan.
Iqbal sebelumnya terjerat pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana pencurian. Namun, dengan pendekatan humanis dan berlandaskan asas keadilan serta perdamaian, jaksa penuntut umum memfasilitasi pertemuan antara pelaku, korban, dan pihak keluarga untuk mencapai solusi yang saling menguntungkan.
Hasil dari mediasi tersebut adalah tercapainya kesepakatan damai, di mana pelaku menyatakan penyesalan mendalam atas perbuatannya, serta berkomitmen untuk tidak mengulangi kesalahan serupa. Selain itu, Iqbal juga sepakat untuk memberikan ganti rugi kepada korban sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Yang lebih menarik, sebagai bagian dari upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial, pelaku juga akan menjalani pembinaan khusus oleh aparat desa setempat, bekerja sama dengan lembaga swadaya masyarakat dan tokoh masyarakat.
Langkah Kejaksaan Negeri Rokan Hulu ini mendapat apresiasi luas dari masyarakat karena dinilai tidak hanya sekadar menuntut balik keadilan, tetapi juga mendorong rekonsiliasi dan membangun hubungan harmonis kembali antara pelaku, korban, dan lingkungan sosialnya.
Ini menjadi contoh nyata bahwa hukum bisa hadir tidak hanya sebagai alat represif, tetapi juga sebagai sarana pemulihan dan penguatan nilai-nilai luhur Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat.