ROKAN HULU, KUJANGPOST.com — Situasi memanas antara dua kelompok buruh bongkar muat di Pabrik Kelapa Sawit PT. Sumatera Karya Agro (SKA) yang berlokasi di Desa Sungai Kuning, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, akhirnya mendapat perhatian serius dari jajaran kepolisian.
Konflik ini melibatkan dua serikat pekerja: PUK F.SPPP Sei Kuning Jaya dan PUK F.SPTI-KSPSI Melayu Bersatu, yang sama-sama mengklaim memiliki hak sah atas pekerjaan bongkar muat di lingkungan perusahaan, menyusul diterbitkannya Surat Kerja Bersama (SKB) dan Surat Perintah Kerja (SPK) oleh pihak manajemen kepada masing-masing kelompok.
Mencegah konflik berujung ricuh, Kapolres Rokan Hulu melalui Wakapolres Kompol Rahmat Hidayat, S.I.K., M.H., langsung turun tangan, mengambil langkah cepat dengan menggelar mediasi intensif antara kedua belah pihak, Senin (23/6/2025) di ruang pertemuan kantor PT. SKA.
Dalam mediasi yang berjalan tegang dan penuh dinamika itu, akhirnya dicapai kesepakatan penting: kedua kelompok pekerja sepakat untuk menunda seluruh aktivitas bongkar muat yang melibatkan serikat pekerja, hingga adanya keputusan final pada mediasi lanjutan hari Kamis, 26 Juni 2025, yang akan turut melibatkan unsur Pemerintah Daerah.
Langkah damai ini diharapkan menjadi titik balik bagi PT. SKA untuk dapat kembali beroperasi secara normal, tanpa bayang-bayang konflik horizontal antarpekerja yang bisa berdampak buruk pada stabilitas perusahaan dan iklim usaha di Rokan Hulu.
Di lokasi, M. Syaril Topan, ST., MM, selaku Ketua PUK F.SPTI-KSPSI Melayu Bersatu, menegaskan kepada seluruh anggotanya agar tetap tenang, tidak terprovokasi, dan menjauhi segala bentuk tindakan anarkis.
“Melalui surat dari perusahaan, seharusnya kami sudah bekerja hari ini. Tapi karena masih ada pihak yang belum menerima keputusan tersebut, kita hormati proses. Kita akan buktikan bahwa kita adalah organisasi yang taat hukum. Percayakan semua kepada pengurus,” ujar Syaril, penuh keyakinan.
Ia juga mengajak anggotanya untuk terus berjuang secara elegan dan tetap semangat:
“Kita akan tetap berjuang demi hak kita. Tetap semangat, mari kita berdoa agar semua berjalan sesuai harapan bersama,” imbuhnya.
Berbeda dengan suasana dari pihak F.SPTI, ketua PUK F.SPPP Thomson Sinaga belum memberikan pernyataan apapun. Saat hendak diwawancarai media, terjadi hambatan dari salah satu oknum di lapangan yang tidak memberikan ruang bagi awak media untuk mendapatkan tanggapan langsung.
Sementara itu, perwakilan dari pihak perusahaan melalui Humas PT. SKA menyatakan bahwa penerbitan SKB dan SPK kepada kedua kelompok pekerja dilakukan demi menjaga keberlangsungan operasional perusahaan. Pihaknya mengutamakan kelengkapan administrasi sebagai syarat mutlak operasional Pabrik Minyak Kelapa Sawit.
“Kami mempertimbangkan kelangsungan hidup perusahaan. Ada persyaratan penting yang harus kami penuhi demi kelancaran operasional,” ujar Humas PT. SKA.
Mediasi lanjutan pada Kamis (26/6/2025) akan menjadi penentu masa depan dua kelompok pekerja ini.











