HukrimRokan Hulu

Fitri Divonis 6 Tahun Tanpa Barang Bukti, Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan: “Kenapa Hanya Dia yang Dikorbankan!

100
×

Fitri Divonis 6 Tahun Tanpa Barang Bukti, Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan: “Kenapa Hanya Dia yang Dikorbankan!

Sebarkan artikel ini

ROKAN HULU, KUJANGPOST.com —
Kasus hukum yang menjerat Fitri, seorang perempuan yang divonis 6 tahun penjara atas dugaan penyalahgunaan narkotika, kini menjadi sorotan tajam publik. Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hulu pada Rabu (30/07/2025) itu dianggap cacat hukum dan menyisakan banyak kejanggalan.

Bagaimana tidak Fitri adalah satu dari 12 orang yang ditangkap dalam serangkaian operasi penindakan, namun hanya dia yang diproses hukum hingga divonis bersalah. Parahnya lagi, menurut tim kuasa hukum yang mendampinginya, tidak ditemukan satu pun barang bukti narkotika saat penangkapan terhadap Fitri dilakukan.

“Ini preseden buruk bagi hukum kita. Klien kami ditangkap terakhir, tidak membawa barang apa pun, bahkan tempat barang bukti ditemukan bukan miliknya. Tapi anehnya, hanya dia yang dijadikan terdakwa. Apa maksudnya?” ungkap Ramses Huta Galung SH MH, didampingi Abdul Hakim SH, usai persidangan.

Ramses menyebut penangkapan Fitri dilakukan setelah sebelumnya 11 orang lebih dulu diamankan 7 orang di wilayah Rambah Tengah Hulu oleh Intel Kodim, dan 4 lainnya di Jalan Lingkar. Fitri ditangkap paling akhir, tanpa barang bukti di tangannya. Namun justru ia satu-satunya yang diseret ke meja hijau.

Lebih menguatkan pembelaannya, Ramses menghadirkan saksi fakta bernama Bustami, yang dalam persidangan menyatakan dengan tegas bahwa Fitri tidak membawa barang bukti apa pun saat diamankan.

“Saya lihat langsung. Tangan dia kosong. Bong yang dimaksud itu bukan dari rumahnya. Itu dibawa dari tempat lain,” ujar Bustami di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdi Dinata Sebayang SH MH.

Masyarakat pun dibuat geram dan bingung. Bagaimana mungkin vonis tetap dijatuhkan ketika barang bukti tidak ada, saksi tidak memberatkan, dan terdakwa tak tertangkap tangan?

“Ini bukan hanya janggal, ini melukai rasa keadilan publik. Seolah-olah ada skenario menjadikan Fitri sebagai tumbal. Kami akan ajukan banding dan membawa perkara ini ke pengadilan yang lebih tinggi,” ujar Ramses lantang.

Kasus ini pun mencuatkan kembali kekhawatiran lama masyarakat: apakah hukum benar-benar tegak, atau telah dibelokkan oleh kepentingan tertentu?

Di tengah sorotan publik, kini semua mata tertuju pada pengadilan banding. Mampukah mereka menghadirkan keadilan sejati bagi Fitri? Ataukah kasus ini akan menjadi bukti lain bahwa hukum bisa tajam ke bawah dan tumpul ke atas!

Satu hal yang pasti, vonis ini bukan hanya menyangkut nasib Fitri seorang ia adalah cermin dari kondisi penegakan hukum di negeri ini. Dan cermin itu kini tampak buram.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *