PolitikRokan Hilir

Surat Keputusan ( SK ) Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Diserahkan Oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU )

31
×

Surat Keputusan ( SK ) Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Diserahkan Oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU )

Sebarkan artikel ini

ROKAN HILIR, KUJANGPOST.com – Minggu 22 September 2024. Kujang Post.com.                              Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan calon bupati dan wakil Bupati pada Pilkada Rohil tahun 2024, Minggu (22/9/2024) malam.

Penyerahan yang digelar di ruang media center KPU tersebut secara langsung dilakukan ketua KPU Rohil Eka Murlan kepada perwakilan masing-masing calon dan disaksikan ketua Bawaslu Rohil Zubaidah, para komisioner KPU dan perwakilan masing-masing calon.

Untuk Pilkada Rohil, KPU menetapkan dua pasangan calon yakni Afrizal Sintong – Setiawan dan H Bistamam – Jhoni Carles.

Ketua KPU Rohil Eka Murlan menyebutkan, sesuai dengan PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan, tanggal 22 September 2024 merupakan tahapan penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati.

Sebelum penetapan pasangan calon ini, beberapa tahapan telah dilaksanakan. Mulai dari verifikasi administrasi hingga masa tanggapan masyarakat.

Untuk tanggapan masyarakat, kita di Kabupaten Rohil nihil. Sehingga, untuk tahapan penetapan ini kita jadwalkan pada tanggal 22 September 2024 pukul 19.40 dan tadi sudah kita tetapkan  dalam rapat pleno tertutup, katanya.

Setelah penetapan lanjut Eka Murlan, pasangan calon yang sudah ditetapkan mengikuti tahapan selanjutnya yaitu tahapan pengundian nomor urut dan penetapan nomor urut.

Untuk pengundian dan penetapan nomor urut ini kita laksanakan pada tanggal 23 September 2024 pukul 09.00 pagi bertempat di gedung misran Rais besok pagi, tuturnya.

Penulis : H.Dahren.S.Sos.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *