PemerintahanRokan Hilir

Digelar Konsultasi Publik ke ll Penyusunan KLHS dan RPJMD Tahun 2025 – 2029 Oleh Pemkab Rohil.

48
×

Digelar Konsultasi Publik ke ll Penyusunan KLHS dan RPJMD Tahun 2025 – 2029 Oleh Pemkab Rohil.

Sebarkan artikel ini

ROHIL, KUJANGPOST.com – Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) kembali menggelar kegiatan konsultasi publik II tentang penyusunan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) dan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025 – 2029 Rabu 31Juli 2024 di lantai 3 kantor Bappeda, jalan lintas pesisir, batu enam Bagansiapiapi.

Konsultasi publik II penyusunan KLHS dan  RPJMD Rohil ini resmi di buka oleh Asisten II Sekdakab Rohil Muhammad Nur Hidayat dan  dihadiri  Kepala DLH, Suwandi, perwakilan OPD, perwakilan Kampus UNRI dan STAI Ar-ridho, ketua KTNA Rohil Al Kahfi Sutikno, perwakilan Kemenag, serta pihak Perusahaan dan hadirin lainnya.

Asisten II Muhammad Nur Hidayat dalam sambutannya  menyampaikan ucapan selamat datang kepada tim ahli dan seluruh para peserta yang hadir dalam konsultasi publik ll tentang  penyusunan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) dan rencana pembangunan jangka menengah daerah( RPJMD) Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025-2029.

” Terimakasih dan selamat datang kami ucapkan kepada tim ahli Universitas Riau dan para peserta yang telah hadir dalam acara ini. Seyogianya pembukaan kegiatan tersebut dibuka oleh pak Sekda namun beliau berhalangan hadir, jadi kami berharap dengan adanya konsultasi publik II ini nantinya kita dapat menghimpun berbagai masukan dan saran khususnya mengenai RPJMD Rohil 5 tahun kedepan, kata Muhammad Nur Hidayat.

Muhammad Nur Hidayat melanjutkan, pemerintah daerah membuat dan melaksanakan KLHS RPJMD ini bertujuan untuk  mewujudkan RPJMD yang sesuai dengan konsep berkelanjutan,dan KLHS RPJMD menjadi pertimbangan dalam merumuskan kebijakan rencana pembangunan daerah dalam RPJMD, ungkap nya.

Agar kegiatan ini melahirkan beberapa terobosan terkait dengan lingkungan, maka kajianya nanti sangat berpengaruh terhadap penyusunan RPJMD maupun RPJPD  Rokan Hilir kedepan.

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Rohil Suwandi, S Sos menyampaikan bahwa konsultasi publik dalam rangka penyusunan KLHS dan RPJMD ini. Yang kedua setelah di susun dalam bentuk dokumen, maka dokumen ini akan di evaluasi oleh pihak DLHK Provinsi bahkan dokumen tersebut juga akan di evaluasi oleh Kemendagri.

Suwandi mengatakan, hasil dari kajian KLHS ini, akan dijadikan acuan dan pedoman bagi Bupati terpilih dalam merencanakan pembangunannya mendatang. Sehingga pembangunan yang direncanakan kedepan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan agar tidak merusak ekosistim lingkungan yang ada di Kabupaten Rokan Hilir.

Penyusunan KLHS dan RPJMD ini bertujuan untuk  pembangunan berkelanjutan sehingga dapat meningkatkan RPJMD dan memperkecil pengaruh negatif atau resiko terhadap kondisi lingkungan hidup, sesuai dengan Peraturan Mendagri No 7 tahun 2018 tentang pembuatan dan pelaksanaan kajian lingkungan hidup strategis, dimana setiap daerah diwajibkan menyusun KLHS baik itu RPJMD maupun RPJPD, jelas Suwandi.

Dalam hal tersebut Suwandi mengatakan,sebagai dinas yang tupoksinya melaksanakan kajian ini telah menyusun secara meraton dua dokumen tersebut baik RPJMD maupun RPJPD.

Setelah uji publik yang kedua, nanti akan ada saran dan masukan dari stakeholder terkait dokumen yang telah di susun, kemudian dokumen RPJMD dan RPJMD tersebut akan di evaluasi oleh DLHK Provinsi dan Kemendagri, tuturnya.

Editor : Edisupriadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *