Rambah Samo | KUJANGPOST.com-Melalui program “Kampung Aman”, Polsek Rambah Samo kembali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di SMPN 7 Rambah Samo pada Sabtu, 06/09/2025.
Kasus ini dilaporkan oleh Ardinto, Kepala Sekolah SMPN 7 Rambah Samo, setelah mengetahui bahwa beberapa barang elektronik telah hilang dari ruang kepala sekolah pada tanggal 24 Agustus 2025 lalu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku pencurian adalah inisial BM (21 tahun) dan inisial DA (16 tahun), keduanya warga Desa Langkitin Kecamatan Rambah Samo. Kedua pelaku ditangkap pada tanggal 6 September 2025 setelah Kanit Reskrim Polsek Rambah Samo mendapatkan informasi tentang keberadaan mereka.
Menurut pengakuan pelaku, mereka melakukan pencurian dengan cara memanjat pagar sekolah dan memecahkan kaca jendela ruang kepala sekolah. Mereka mengambil beberapa barang elektronik, termasuk printer, chromebook, monitor CCTV, hardisk CCTV, speaker, dan infokus.
Polsek Rambah Samo berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk speaker merek Asatron, infokus merek Epson, dan chromebook merek Zyrex. Kedua pelaku saat ini sedang menjalani proses hukum.
Kapolsek Rambah Samo, berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan keamanan di lingkungan sekitar.
“Kami akan terus berupaya untuk mengungkap kasus-kasus kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Rambah Samo,” kata Kapolsek Rambah Samo, IPDA Sarlose Mesra, S.H
Kapolsek Rambah Samo juga menghimbau kepada masyarakat Rambah Samo agar agar dapat mendukung Programnya yakni “Kampung Aman” dengan cara segera menghubungi nomor pengaduan +62 812-9898-1053 apabila terjadi sesuatu yang mengganggu kondusifitas dan keamanan masyarakat.
Diketahui, dengan keberhasilan mengungkap kasus ini, Polsek Rambah Samo dapat mengembalikan sebagian dari barang yang hilang kepada SMPN 7 Rambah Samo dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
*(Humas Polres Rohul)*