PemerintahanRiauRokan Hulu

Warga pasir putih barat terima kompensasi dampak perpanjangan sewa lahan menara telekomunikasi

12
×

Warga pasir putih barat terima kompensasi dampak perpanjangan sewa lahan menara telekomunikasi

Sebarkan artikel ini

Rohul | KUJANGPOST.com – Menindaklanjuti instruksi langsung Bupati Rokan Hulu, Anton, ST, MM, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dampak keberadaan menara telekomunikasi di kawasan Jalan Syekh Ismail, Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah.

Bupati Anton memerintahkan langsung kepada Kepala Dinas Kominfo untuk menugaskan Tim Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) agar turun ke lapangan mengumpulkan fakta dan informasi terkait kondisi warga di sekitar radius menara, serta memfasilitasi proses mediasi antara masyarakat dan pihak perusahaan pengelola, PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel).

Langkah cepat tersebut membuahkan hasil. Pada Selasa, 8 Juli 2025, telah dilaksanakan musyawarah mediasi resmi di ruang Video Conference Dinas Kominfo Rohul antara warga RT 01 RW 01 Dusun Pasir Putih Barat, Desa Pematang Berangan, dengan pihak PT Dayamitra Telekomunikasi selaku pemilik menara yang berlokasi di Jalan Syekh Ismail.

Rapat mediasi tersebut menghasilkan beberapa keputusan penting, di antaranya Warga Pasir Putih Barat menerima perpanjangan sewa lahan dengan batas waktu tertentu dan warga akan diberikan kompensasi atas dampak yg ditimbulkan.

Sebagai tindak lanjut dari hasil mediasi tersebut, pada Selasa, 7 Oktober 2025, dilakukan penyerahan uang tali asih secara resmi dari PT Dayamitra Telekomunikasi kepada perwakilan masyarakat yang diwakili Hombang Matua Siregar, bertempat di Pasir Pengaraian.

Penyerahan ini dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima dan turut disaksikan oleh Kabid IKP Diskominfo Rokan Hulu, Dr. Rudy Fadrial, S.Sos., M.Si, serta Kasi Pelayanan Desa Pematang Berangan, Indrasid Mega Nanda.

Dalam berita acara tersebut, Hombang Matua Siregar menyatakan siap mendistribusikan dana talih asih tersebut untuk kepentingan masyarakat di sekitar radius tower sesuai kesepakatan bersama.

Kabid IKP Diskominfo Rohul, Dr. Rudy Fadrial, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen Pemkab Rohul di bawah kepemimpinan Bupati Anton untuk memastikan setiap permasalahan yang melibatkan masyarakat dan pihak swasta diselesaikan secara adil dan transparan.

“Kami melaksanakan instruksi langsung Bupati Anton untuk memastikan tidak ada masyarakat yang dirugikan akibat keberadaan infrastruktur telekomunikasi.

Diantaranya adalah:

1. Hak masyarakat luas atas akses telekomunikasi

2. Hak masyarakat untuk dapat berusaha

3. Hak masyarakat untuk mendapatkan jaminan perlindungan keamanan dan kenyamanan

Mediasi ini diharapkan menjadi contoh penyelesaian yang bermartabat dan berbasis musyawarah,” ujar Dr. Rudy Fadrial.

Dengan selesainya proses mediasi dan penyerahan talih asih ini, diharapkan hubungan antara masyarakat Pasir Putih Barat dan pihak PT Dayamitra Telekomunikasi dapat terus terjalin dengan baik, serta mendukung upaya peningkatan layanan telekomunikasi di Kabupaten Rokan Hulu. (Kominfo/JK).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *