Rambah Samo | KUJANGPOST.com– Warga Desa Teluk Aur, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, mendesak PT. Karya Samo Mas (KSM) segera mencabut seluruh pipa land aplikasi yang dipasang di lahan mereka. Masyarakat memberi ultimatum keras dengan batas waktu paling lambat hingga 24 September 2025.
Ketegangan ini memuncak setelah permintaan silaturahmi dan musyawarah yang diajukan tokoh desa ditolak pihak perusahaan. Warga menilai penolakan tersebut sebagai pelecehan sekaligus bukti bahwa PT. KSM tidak memiliki iktikad baik dalam menyelesaikan persoalan yang merugikan masyarakat.
“Kalau PT. KSM tidak mau bermusyawarah, kami minta semua pipa segera diputus, ditarik, dan galian ditutup. Jangan biarkan tanah kami dirusak seenaknya,” tegas seorang warga Teluk Aur, Senin (22/09/2025).
Masyarakat menolak keberadaan pipa land aplikasi karena merasa perusahaan hanya hadir ketika membutuhkan, lalu pergi setelah kepentingannya selesai. Mereka menegaskan tidak lagi menginginkan aktivitas PT. KSM di tanah mereka jika hanya menimbulkan kerugian.
“Batas waktu sudah jelas. Kalau sampai 24 September tidak juga dicabut, masyarakat siap bertindak langsung. Jangan salahkan warga jika terjadi hal-hal di luar kendali,” tegas seorang tokoh masyarakat dengan nada keras.
Hingga berita ini diterbitkan, PT. KSM belum memberikan tanggapan resmi. Sementara itu, warga Teluk Aur menegaskan tidak akan mundur untuk mempertahankan hak atas tanah yang mereka klaim sebagai warisan turun-temurun.











