Rokan Hulu | KUJANGPOST.com — Dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan warga negara asing (WNA) di wilayah Kabupaten Rokan Hulu, Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru bersama Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) pada Jumat (31/10/2025) di Hotel Sapadia Pasir Pengaraian.
Kegiatan ini mengusung tema “Penguatan Peran serta Anggota Timpora dalam Pengawasan Keberadaan dan Kegiatan Warga Negara Asing di Kabupaten Rokan Hulu.”
Turut hadir Wakil Bupati Rokan Hulu Syafaruddin Poti, S.H., M.H.,Kabag TU dan Umum Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Riau Junior Manerep Sigalingging, S.H., M.H., Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru Fadila Yudha Waskita Ginting, serta sejumlah pejabat daerah seperti Kadis Kesbangpol, Kadis Ketenagakerjaan, Kadis Disdukcapil, dan perwakilan Kodim 0313/KPR Peltu Yakfi.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Rokan Hulu Syafaruddin Poti menegaskan pentingnya pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di tengah pesatnya pertumbuhan sektor industri dan perkebunan di daerah.
“Sektor industri dan perkebunan di Kabupaten Rokan Hulu terus berkembang dengan baik. Namun, seiring dengan pertumbuhan tersebut, kita juga harus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kita,” ujarnya.
Wabup juga menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi antar instansi agar data dan informasi tentang orang asing dapat saling terhubung secara efektif.
“Saya berharap Timpora benar-benar menjalankan peran dan fungsinya, termasuk dalam memantau tenaga kerja asing di perusahaan maupun pihak ketiga yang terlibat dalam kegiatan industri. Mari kita wujudkan sinergi lintas sektor untuk menciptakan suasana kondusif bagi pembangunan di Kabupaten Rokan Hulu,” tambahnya.
Sementara itu, Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru, Fadila Yudha Waskita Ginting, memaparkan bahwa pembentukan Timpora bertujuan mewujudkan koordinasi lintas instansi yang solid dalam menjaga keamanan nasional dan tertib administrasi keimigrasian.
“Keanggotaan Timpora mencakup unsur Bupati, Kapolres, Dandim, Disdukcapil, serta Imigrasi Kelas I Pekanbaru. Melalui kerja sama ini, diharapkan pengawasan terhadap WNA dapat dilakukan lebih efektif,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan data penegakan hukum keimigrasian: sejak Januari 2022 hingga Desember 2024, tercatat 10 WNA telah dideportasi yang berasal dari Malaysia, Singapura, Myanmar, dan Bangladesh. Sementara pada September 2025, tiga WNA asal Vietnam masih dalam proses tindak lanjut.
Kabag TU dan Umum Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Riau, Junior Manerep Sigalingging, menjelaskan bahwa tahun 2025 ini Kemenkumham tengah memperbaharui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 50 Tahun 2016 tentang Timpora.
“Dalam regulasi baru, pengawasan keimigrasian tidak hanya menyasar orang asing, tetapi juga warga negara Indonesia yang terlibat dalam aktivitas lintas negara, termasuk potensi TPPU dan TPPO,” ungkapnya.
Ia menambahkan, saat ini terdapat tiga warga negara asing yang menikah dengan warga lokal di Rokan Hulu, dan seluruhnya telah diverifikasi keberadaannya.
Junior juga menyoroti potensi mobilitas pengungsi dari Pekanbaru ke wilayah lain, termasuk Rokan Hulu.
“Saat ini terdapat sekitar 1.900 pengungsi di Pekanbaru. Karena itu, penting bagi setiap daerah memiliki satuan tugas khusus agar siap jika terjadi situasi darurat,” ujarnya.
Melalui rapat ini, seluruh anggota Timpora sepakat untuk memperkuat koordinasi dan pertukaran data lintas instansi, guna memastikan keberadaan orang asing di Kabupaten Rokan Hulu selalu berada dalam koridor hukum dan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah.
Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi interaktif dan foto bersama, menegaskan komitmen bersama untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan wilayah melalui sinergi pengawasan yang terukur dan profesional.











