RiauRokan HuluTNI/POLRI

Tak Berkutik! Tiga Pemuda Bangun Jaya di Ciduk Polres Rohul 5,62 Gram Sabu di Amankan

21
×

Tak Berkutik! Tiga Pemuda Bangun Jaya di Ciduk Polres Rohul 5,62 Gram Sabu di Amankan

Sebarkan artikel ini

Rokan Hulu | KUJANGPOST.com- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan berat kotor 5,62 gram di Desa Bangun Jaya Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu. Pada Selasa (9/9/2025) dini hari, sekitar pukul 02.30 WIB.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu, AKP Repelita Ginting, S.H didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA S.Marbun, S.H menyatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi dan penyalahgunaan narkoba di Desa Bangun Jaya.

Menanggapi laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu, AKP Repelita Ginting memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukannnya penyelidikan, tim Satresnarkoba Polres Rokan Hulu yang dipimpin oleh Aipda Ronaldi melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka, yaitu inisial SK (19 Tahun), BK (18 Tahun), dan PTF (21 Tahun).

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 20 paket narkotika jenis sabu, 1 buah kaca pirex, 1 buah bong, 1 pack plastik klip, 5 lembar plastik klip, 1 buah dompet, 1 buah kotak besi, 1 unit timbangan digital, 1 buah sendok terbuat dari pipet plastik, dan 3 unit handphone.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap seorang tersangka lain yang diduga sebagai pemasok narkoba jenis sabu tersebut.

Polres Rokan Hulu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

*(Humas Polres Rohul)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *