Tambusai Utara | KUJANGPOST.com –Seorang pria berinisial TS akhirnya diciduk Polsek Tambusai Utara usai menganiaya Halomoan Huturuk hingga mengalami luka-luka serius, pada Minggu (31/08/2025).
Kapolsek Tambusai Utara, AKP Tony Prawira, S.Tr.K, S.I.K, M.H, memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Rahmat Sandra, S.H, M.H bersama Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti.
Peristiwa bermula ketika korban bersama istrinya mendatangi rumah kontrakan miliknya yang ditempati pelaku. Usai menolak komunikasi via telepon, korban datang ke lokasi dan menabrakkan sepeda motor ke pintu kontrakan. Pelaku yang marah kemudian keluar sambil membawa parang dan langsung membacok korban hingga mengenai punggung.
Korban sempat melarikan diri ke rumah tetangga, namun pelaku terus mengejar dan kembali membacok hingga mengenai pergelangan tangan kiri korban. Meski berhasil merebut parang dari tangan pelaku, korban tetap dianiaya dengan pukulan di bagian wajah.
Setelah melakukan penganiayaan, pelaku masuk kembali ke dalam kontrakan. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap TS di tempat tinggalnya tersebut. Dari tangan pelaku, turut diamankan barang bukti berupa baju korban dan senjata tajam yang digunakan dalam aksi kekerasan itu.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Tambusai Utara untuk proses hukum lebih lanjut. TS dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Polsek Tambusai Utara menegaskan akan melanjutkan proses hukum hingga pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
(Humas Polres Rokan Hulu)