ROKAN HULU | KUJANGPOST.com – Gerak cepat dan sinergi solid antara Polsek Rambah Hilir dan Team Resmob Polres Rokan Hulu membuahkan hasil. Seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial S.S. (19) berhasil ditangkap di Kecamatan Ujung Batu setelah sempat melarikan diri usai mencuri motor milik majikannya.
Aksi pencurian terjadi pada Rabu (15/10/2025) sore di rumah korban Supriono (40), warga Dusun Pasir Utama. Korban baru menyadari motornya, Yamaha NMAX 155 CC BM 4008 MAF, raib saat pulang dari berbelanja. Berdasarkan keterangan saksi, pelaku yang merupakan pekerja cucian milik korban terakhir terlihat membawa motor tersebut.
Mendapat laporan, Kapolsek Rambah Hilir IPDA Okto Wahyudi, S.Fil langsung memerintahkan Kanit Reskrim AIPDA M. Amri Yunal, S.M bersama tim untuk memburu pelaku. Tim gabungan kemudian berkoordinasi dengan Team Opsnal Polsek Ujung Batu (Team Vampire) dan Team Resmob Polres Rohul, hingga akhirnya menangkap S.S. di wilayah Ujung Batu pada Minggu (19/10/2025) pukul 11.00 WIB.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain STNK dan BPKB Yamaha NMAX warna biru BM 4008 MAF, handphone merek Vivo Y03t warna hijau, serta pakaian hitam bertuliskan “COFFEDAYS APPAREL”.
Pelaku kini dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si mengapresiasi langkah cepat jajarannya
“Kami bangga dengan sinergi dan kecepatan anggota di lapangan. Ini bukti komitmen Polres Rohul dalam menjaga keamanan masyarakat,” ujarnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan kendaraan dalam kondisi aman saat ditinggalkan.
“Gunakan kunci ganda atau alat pengaman tambahan, dan segera laporkan ke pihak kepolisian bila menemukan aktivitas mencurigakan,” tambahnya.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.