RiauRokan HuluTNI/POLRI

Satresnarkoba Polres Rokan Hulu Tangkap Pengedar di Kepenuhan Hulu, Sita Barang Bukti 9,20 Gram Sabu

9
×

Satresnarkoba Polres Rokan Hulu Tangkap Pengedar di Kepenuhan Hulu, Sita Barang Bukti 9,20 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini

Rokan Hulu | KUJANGPOST.com-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Rokan Hulu. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar berhasil diamankan di Kecamatan Kepenuhan Hulu, Senin (19/1/2026) sore.

Pengungkapan tersebut terjadi sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Poros PT EMA, Desa Muara Jaya, Kecamatan Kepenuhan Hulu. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9,20 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Tersangka berinisial RJ (38) warga Kabupaten Rokan Hulu, yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika.

Kapolres Rokan Hulu Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si melalui IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H. Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan di lapangan.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I IPDA Sudarma Wijaya, S.H. berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti di lokasi kejadian,” jelas IPTU Dendy.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 7 paket narkotika jenis sabu, satu unit timbangan digital, satu pack plastik klip bening, uang tunai sebesar Rp2.000.000, satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi, satu unit handphone Android, serta tas dan dompet yang digunakan tersangka.

Hasil tes urine terhadap tersangka R J (38) menunjukkan positif metamfetamina. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial B. Petugas telah melakukan pengembangan Dan Pengerjaan kepada yang bersangkutan.

Atas perbuatannya, tersangka Dijerat dengan pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran II Undang- undang No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana Jo pasal 114 ayat (1) Undang -undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.ancaman hukuman pidana berat.

Polres Rokan Hulu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. *(Humas Polres Rohul)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *