RiauRokan Hulu

Ratusan KK Masyarakat Melayu Rantau Kasai Mulai Terima Hasil Tanah Ulayat dari Pengelolaan PT RKG

Kujang Post
0
×

Ratusan KK Masyarakat Melayu Rantau Kasai Mulai Terima Hasil Tanah Ulayat dari Pengelolaan PT RKG

Sebarkan artikel ini

Rokan Hulu | KUJANGPOST.com- Setelah melalui perjuangan panjang dalam memperjuangkan kembali hak atas tanah ulayat, masyarakat Adat Melayu Rantau Kasai (RKG) di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, akhirnya mulai menerima hasil dari pengelolaan tanah ulayat mereka.

Penyaluran hasil tersebut dilakukan pada Minggu (15/03/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Kantor PT Rantau Kasai Grup (RKG). Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi masyarakat adat, karena tanah ulayat yang merupakan warisan leluhur kini mulai memberikan manfaat langsung bagi anak kemenakan Rantau Kasai.

Pengalokasian hasil ini sekaligus menjadi bukti bahwa tanah ulayat yang selama ini diperjuangkan telah kembali dikelola untuk kepentingan bersama masyarakat adat.

Tanah tersebut diharapkan dapat menjadi sumber penghidupan sekaligus meningkatkan kesejahteraan anak kemenakan Adat Melayu Rantau Kasai.

Para tokoh adat menyampaikan bahwa perjuangan untuk merebut kembali hak atas tanah ulayat bukanlah proses yang singkat. Berbagai upaya, musyawarah, serta kebersamaan seluruh unsur masyarakat adat telah dilalui hingga akhirnya hak tersebut kembali berada di tangan anak kemenakan Rantau Kasai.

Melalui pengelolaan oleh PT Rantau Kasai Grup (RKG), hasil dari tanah ulayat kini mulai dialokasikan kepada masyarakat secara adil dan merata. Sistem pengelolaan tersebut juga diharapkan mampu memperkuat tata kelola tanah ulayat yang lebih terorganisir, transparan, dan bertanggung jawab.

Direktur PT Rantau Kasai Grup (RKG) yang juga Payung Nogori, Sariaman S, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari pemenuhan hak masyarakat Adat Melayu Rantau Kasai berdasarkan kesepakatan bersama terkait pengelolaan hasil tanah ulayat.

“Pembayaran pertama mulai dilakukan bulan ini setelah melalui beberapa proses. Dalam pengelolaan pola PIR Rantau Kasai terdapat dua tipe, yakni pola PIR lama dan pola yang telah diperbarui,” ujar Sariaman.

Ia menjelaskan bahwa pola PIR lama sebelumnya telah dibayarkan pada bulan sebelumnya. Namun, saat ini dilakukan penertiban data karena pola lama mulai dihapuskan dan digantikan dengan data terbaru.

“Dengan adanya pembaruan data tersebut, bulan ini mulai direalisasikan pembayaran hasil kepada seluruh anak kemenakan Suku Melayu Rantau Kasai di Luhak Tambusai,” jelasnya.

Sariaman menambahkan bahwa dalam sistem data terbaru, setiap masyarakat memperoleh hak pengelolaan lahan seluas satu hektare per orang. Dengan demikian, satu kepala keluarga rata-rata mendapatkan dua hektare lahan.

Jumlah masyarakat Adat Melayu Rantau Kasai yang menerima alokasi hasil saat ini tercatat sebanyak 2.810 kepala keluarga (KK). Sementara target keseluruhan mencapai sekitar 3.300 KK, termasuk alokasi kolektif bagi unsur perwira adat, penyandang disabilitas, anak yatim, serta para guru.

Adapun sistem pembagian hasil kepada masyarakat dilakukan melalui kelompok-kelompok yang telah terbentuk sebelumnya, dengan jumlah sekitar 70 kelompok.

Namun, saat pelaksanaan pembagian hasil sempat terjadi insiden kericuhan yang menyebabkan kegiatan tertunda sesaat. Menanggapi hal tersebut, Sariaman menyayangkan tindakan oknum yang memicu keributan tersebut.

Menurutnya, kericuhan diduga dipicu oleh pihak yang tidak menerima proses penertiban data penerima manfaat.

“Diduga ada yang tidak menerima penertiban data. Sebelumnya ada yang merasa memiliki jatah lebih dari masa lalu, tetapi dengan penertiban ini semuanya disamakan sehingga tidak ada lagi yang lebih dari yang lain,” tegasnya.

Meski sempat terjadi kendala, kegiatan pembagian hasil tetap dilanjutkan. Masyarakat Adat Melayu Rantau Kasai pun menegaskan komitmennya untuk terus menjaga, mengelola, dan mempertahankan tanah ulayat sebagai warisan leluhur.

Dengan semangat persatuan dan kebersamaan, masyarakat adat berharap pengelolaan tanah ulayat ini dapat memberikan manfaat berkelanjutan sekaligus menjaga nilai-nilai adat serta kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun di wilayah Rantau Kasai, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *