HukrimRiauRokan Hulu

Polsek Kunto Darussalam Gerebek Pesta Sabu di Rumah Warga, Lima Pemuda Diciduk

5
×

Polsek Kunto Darussalam Gerebek Pesta Sabu di Rumah Warga, Lima Pemuda Diciduk

Sebarkan artikel ini
{"data":{"pictureId":"c7674567cee2420cb5222dfc19c24f0e","appversion":"6.8.0","stickerId":"","filterId":"","infoStickerId":"","imageEffectId":"","playId":"","activityName":"","os":"android","product":"retouch","originAppId":"7356","exportType":"","editType":"","alias":"","enterFrom":"enter_launch","capability_key":[],"effect_type":"tool","effect_id":"tool"},"source_type":"hypic","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"client_key":"awgvo7gzpeas2ho6","template_id":"","filter_id":[],"capability_key":[]}"}

 

 

Rokan Hulu|KUJANGPOST.com

Aksi cepat jajaran Polsek Kunto Darussalam kembali membuahkan hasil. Pada Senin (04/08/2025) sekira pukul 18.00 WIB, Kapolsek AKP Dadan Wardan Sulia, SH memimpin langsung penggerebekan sebuah rumah yang disinyalir menjadi lokasi pesta sabu di wilayah SP1, Desa Kota Baru, Kecamatan Kunto Darussalam, Rokan Hulu.

Hasilnya, lima pemuda yang tengah asyik mengisap sabu berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Mereka langsung digelandang ke Mapolsek beserta sejumlah barang bukti narkotika.

Penggerebekan bermula dari informasi masyarakat bahwa rumah milik seorang pria berinisial AS (30), kerap dijadikan tempat konsumsi sabu. Setelah melakukan penyelidikan, Kapolsek bersama tim turun ke lokasi dan mendapati lima pria sedang berpesta sabu di dalam kamar.

Lima tersangka yang diamankan dalam penggerebekan tersebut yakni AS (30), S (28), ZE (21), J (21), dan RA (28), seluruhnya merupakan warga Kota Baru. Menariknya, kelimanya mengaku belum memiliki pekerjaan dan berdomisili tak jauh dari lokasi penangkapan.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di kamar AS, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika, antara lain satu plastik klip bening berisi sabu dengan berat kotor sekitar 0,05 gram, satu kaca pirex, satu alat hisap (bong) yang terbuat dari botol air mineral, tiga plastik klip kecil kosong, satu plastik klip sedang, tiga mancis, serta satu unit handphone Android merek Vivo Y19. Barang-barang haram tersebut ditemukan tersembunyi di bawah kasur dan di sekitar para pelaku.

Saat diinterogasi, kelima pelaku mengaku membeli sabu tersebut secara patungan, masing-masing menyumbang Rp50.000. Sabu dibeli dari seorang pria yang mereka kenal dengan inisial K yang menyerahkan barang di kawasan kebun sawit.

“Kelimanya diketahui mengonsumsi sabu bersama. Ini murni pemakaian bersama,” jelas AKP Dadan.

Setelah diamankan ke Mapolsek, kelima pelaku menjalani tes urine dan hasilnya menunjukkan bahwa semuanya positif mengandung zat narkotika. Saat ini, mereka telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum sesuai dengan Pasal 114 jo. Pasal 112 jo. Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek Kunto Darussalam, AKP Dadan Wardan Sulia, SH, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

“Ini komitmen kami. Tidak ada ruang bagi narkoba di Kunto Darussalam. Kami juga mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *