RiauRokan HuluTNI/POLRI

Polsek Kunto Darussalam Bekuk Bandar Narkoba, Sita 1,11 Gram Sabu

8
×

Polsek Kunto Darussalam Bekuk Bandar Narkoba, Sita 1,11 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini

Kunto Darussalam| KUJANGPOST.com-Polsek Kunto Darussalam kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Kali ini, seorang pria berinisial LF (38 Tahun) warga Desa Pagaran Tapah, Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, ditangkap polisi saat berada di rumahnya, Selasa (30/09/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Kunto Darussalam AKP Dadan Wardan Sulia, SH mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran sabu di wilayah hukum Polsek Kunto Darussalam, khususnya Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Sudarma Wijaya, SH bersama tim untuk melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan mengarah ke tersangka inisial LF tersebut. Saat dilakukan penggerebekan di rumahnya, tim berhasil menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan peralatan yang digunakan untuk mengonsumsi maupun memperdagangkan sabu.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,11 gram yang dikemas plastik bening dan dibalut tisu putih, 1 buah kaca pirex, 1 kompor rakitan dari gulungan timah rokok, 1 mancis warna ungu, 1 unit handphone android merk Vivo Y21 warna biru beserta akun DANA atas nama tersangka dengan saldo Rp. 95.000, serta alat hisap (bong).

 

Saat diinterogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial W, warga Desa Kota Intan, dengan cara membeli. Namun, ketika tim melakukan pengejaran ke rumah inisial W, yang bersangkutan telah melarikan diri.

 

Kapolsek menegaskan, tersangka inisial LF berperan sebagai bandar sabu di wilayah tersebut. Hasil tes urine yang dilakukan terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengonsumsi narkotika.

“Tersangka berikut barang bukti telah kami amankan di Polsek Kunto Darussalam untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini masih akan kami kembangkan guna memburu jaringan di atasnya, termasuk tersangka inisial W yang sudah masuk daftar pencarian orang,” tegas AKP Dadan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polsek Kunto Darussalam mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba, agar wilayah Rokan Hulu terbebas dari bahaya penyalahgunaan narkotika. *(Humas Polres Rohul)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *