Kepenuhan | KUJANGPOST.com- Polsek Kepenuhan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu 1,66 Gram di Jalan Baru Desa Kepenuhan Hilir, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu. Penangkapan dilakukan pada Jumat (12/09/2025) sore, sekitar pukul 16.30 WIB.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan informasi tentang adanya kurir narkotika jenis sabu yang sering melintasi Jalan Baru PT. EMA Desa Kepenuhan Hilir. Kapolsek Kepenuhan IPTU Refly Setiawan Harahap, S.H memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim yang dipimpin IPDA Andy Nopri Akbar, S.H. melihat seorang laki-laki yang mencurigakan dan langsung melakukan penangkapan 1 orang tersangka, yaitu inisial Y (25 tahun).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,66 gram, 1 buah kotak rokok merk Sampoerna, 1 buah kaca phirex, dan 1 unit handphone merk Realme. Tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut milik seseorang berinisial D yang akan dijual di Desa Kepenuhan Hilir. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kepenuhan. Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tengang Narkotika.
Polsek Kepenuhan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui jaringan narkoba yang lebih luas. Polsek Kepenuhan Berkomitmen memberantas tuntas narkotika di wilayah hukumnya. *(Humas Polres Rohul)*












