RiauRokan HuluTNI/POLRI

Polres Rokan Hulu Gelar Press Release Pengungkapan Dugaan Tindak Pidana Narkotika di Kecamatan Ujung Batu

33
×

Polres Rokan Hulu Gelar Press Release Pengungkapan Dugaan Tindak Pidana Narkotika di Kecamatan Ujung Batu

Sebarkan artikel ini

Rokan Hulu | KUJANGPOST.com –Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu melaksanakan press release terkait pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika di sebuah kafe yang berlokasi di Dusun Suka Karya, Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, pada Selasa (28/1/2026) sekitar pukul 19.45 WIB.

Melalui Humas Polres Rokan Hulu, AKP Tindaon, S.H., M.H., disampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi dimaksud. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polres Rokan Hulu melakukan serangkaian langkah penyelidikan.

Sehari sebelumnya, pada Senin (27/1/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, Unit Reskrim Polres Rokan Hulu terlebih dahulu melakukan koordinasi dan konfirmasi dengan Kapolsek Ujung Batu, Kompol P. Purba, S.H. Setelah informasi dinyatakan valid, petugas kemudian melakukan penggerebekan di lokasi kafe tersebut.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MT yang diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi bergambar granat berwarna pink serta uang tunai dengan nominal kecil di dalam tas milik yang bersangkutan.

Kepada petugas, MT mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari wilayah Pekanbaru. Selanjutnya, Kapolsek Ujung Batu melakukan tes urine terhadap yang bersangkutan dengan hasil negatif.

Meskipun hasil tes urine menunjukkan negatif, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan. Pada Selasa (28/1/2026) sore, Polres Rokan Hulu telah melaksanakan gelar perkara di tingkat Polres yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Rokan Hulu, Dendi Gusrianto, S.H., M.H.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika tanpa pandang bulu. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.

“Kami memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional dan transparan. Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika akan terus kami lakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” tegas Kapolres.

Sementara itu, AKP Tindaon menjelaskan bahwa hasil gelar perkara menyimpulkan perkara tetap dilanjutkan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tetap diterbitkan, dan barang bukti akan dibawa ke BPOM untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan BNP dan BNK.

Atas perbuatannya, MT disangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *