RiauRokan HuluTNI/POLRI

Polres Rohul Amankan Pria Pelaku Kekerasan terhadap Anak di Bawah Umur

6
×

Polres Rohul Amankan Pria Pelaku Kekerasan terhadap Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

ROKAN HULU | KUJANGPOST.com- Unit Reskrim Polres Rokan Hulu berhasil mengamankan seorang pria berinisial EC (33), warga Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu.

Pria tersebut diamankan karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur, yang merupakan anak dari teman dekatnya sendiri.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (07/10/2025) sekira pukul 08.00 WIB di rumah korban di Desa Pematang Tebih. Berdasarkan laporan yang diterima polisi, saat kejadian pelapor N (25) sedang berada di rumah bersama anak perempuannya WA (6) dan teman dekatnya EC. Saat itu pelapor meminta EC untuk membawa anaknya ikut bekerja agar tidak sendirian di rumah. Namun, permintaan tersebut membuat EC marah dan kemudian menarik kerah baju anak korban hingga membantingnya ke lantai. Tidak sampai di situ, pelaku juga menampar wajah anak korban sebanyak dua kali hingga menyebabkan luka di bagian dagu.

Melihat anaknya dianiaya, N berusaha melerai, namun EC justru memukul wajah pelapor sebanyak dua kali sambil membentak dengan nada keras. Setelah kejadian, pelapor melihat anaknya menangis kesakitan dan darah mengalir di dagu. Luka tersebut ternyata cukup dalam hingga menimbulkan lubang. Pelapor sempat menjerit meminta pertolongan keluarga dan mengevakuasi anaknya ke rumah tetangga. Atas kejadian itu, N merasa tidak terima dan melaporkan perbuatan EC ke Polres Rokan Hulu.

Menindak lanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Rokan Hulu bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti permulaan yang cukup, pada Rabu malam (08/10/2025) sekira pukul 20.00 WIB, pelaku EC diamankan oleh warga dan diserahkan ke Polres Rokan Hulu untuk diproses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Rejoice Benedicto Manalu, S.Tr.K., S.I.K. menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan satu set pakaian milik korban sebagai barang bukti. Atas tindakannya, EC dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kasat Reskrim AKP Benedicto Manalu menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Rokan Hulu. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya. *(Humas Polres Rohul)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *