RiauRokan Hulu

Perkara Narkoba di Rokan Hulu Masuk Tahap Kedua, Jaksa Siap Lanjutkan ke Persidangan

3
×

Perkara Narkoba di Rokan Hulu Masuk Tahap Kedua, Jaksa Siap Lanjutkan ke Persidangan

Sebarkan artikel ini

Pasir Pengaraian | KUJANGPOST.com- Kasat Narkoba Polres Rokan Hulu saat dikonfirmasi terkait perkara narkoba dengan nomor surat perintah penangkapan Nomor: SP.KAP/136/IX/RES.4.2/2025/RESNARKOBA, yang melibatkan tersangka ZE alias YD, menyebutkan bahwa kasus tersebut telah memasuki tahap dua, yakni pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Rokan Hulu untuk proses penuntutan.

Berkas pelimpahan dari Polres diterima oleh pihak kejaksaan pada Selasa, 4 November 2025. Jaksa Penuntut Umum Fajrial menegaskan, “Kami akan menuntut perkara ini secara tegas dan terukur sesuai dengan berkas penyidikan dari pihak kepolisian. Pasal yang digunakan mengacu pada Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”

Lebih lanjut, Fajrial menyampaikan bahwa pihaknya akan menghadirkan tiga orang saksi sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk memperkuat dakwaan di persidangan. Ia juga menegaskan bahwa proses persidangan akan dijalankan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), tanpa adanya toleransi terhadap pelanggaran hukum.

“Media dipersilakan untuk memantau jalannya persidangan demi transparansi dan keterbukaan publik,” tambah Fajrial.

Tersangka ZE, seorang mahasiswa berusia 30 tahun yang berdomisili di Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, kini resmi berstatus terdakwa.

Kasus ini berawal dari hasil penyidikan yang menemukan keterlibatan tersangka dalam aktivitas jual beli narkotika jenis sabu di area SPKT Polres Rokan Hulu pada 19 September 2025.

Kepolisian dan Kejaksaan menegaskan komitmen mereka untuk menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Rokan Hulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *