Ujung Batu | KUJANGPOST.com – Polsek Ujung Batu membekuk seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,80 gram dalam penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Matoa, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Selasa (02/09/2025) pukul 13.40 WIB.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Ujung Batu Kompol Yusuf Purba, S.H., M.H., didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA S. Marbun, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkoba.
Kompol Yusuf Purba memimpin langsung penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 2 paket sabu, 1 unit handphone OPPO A12, 1 paket alat isap sabu, serta 2 buah mancis. Polisi juga mengamankan tersangka berinisial ES (39), warga Mentawak Baru, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
“Hasil pemeriksaan urine tersangka positif amphetamine. Tersangka berperan sebagai bandar dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kompol Yusuf Purba.
Polsek Ujung Batu menegaskan akan memproses hukum tersangka hingga tuntas serta mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayahnya.
(Humas Polres Rohul)