Rokan Hulu — KUJANGPOST.com-Polsek Kunto Darussalam bersama Tim Resmob Polres Rokan Hulu bergerak cepat mengamankan A.T (23), terduga pelaku penganiayaan dengan pemberatan yang menewaskan U.S (48). Penangkapan dilakukan Kamis (27/11/2025) sekitar pukul 04.30 WIB di Dusun Mandau, Desa Bagan Tujuh, Kecamatan Kunto Darussalam.
Kapolsek Kunto Darussalam, AKP Dadan Wardan Sulia, S.H., mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan penyisiran di lokasi. “Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya,” ujar Kapolsek.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Selasa (26/11/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di rumah pelaku. Saat itu korban datang untuk membicarakan persoalan hukum yang melibatkan saudara pelaku. Namun, pembicaraan memanas hingga membuat pelaku tersinggung dengan nada bicara korban kepada orang tuanya.
Diduga emosi memuncak, pelaku mengambil besi shockbreaker sepeda motor dan mengejar korban hingga ke jalan desa. Pelaku kemudian memukul kepala korban hingga korban terjatuh. Korban sempat dibawa ke Puskesmas Kunto Darussalam, namun dinyatakan meninggal dunia.
Dari lokasi kejadian, petugas menyita barang bukti berupa satu batang besi shockbreaker dan dua helai pakaian milik korban.
Polsek Kunto Darussalam memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Sejumlah langkah telah dilakukan, mulai dari pengamanan pelaku dan barang bukti, pemeriksaan saksi, gelar perkara awal, hingga koordinasi lanjutan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum selanjutnya,” sambung Kapolsek.
Kasus ini kini memasuki tahap pendalaman lebih lanjut oleh penyidik Polres Rokan Hulu.











