ROKAN HULU | KUJANGPOST.com- Seorang warga Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, menjadi korban dugaan penipuan dengan modus meminta bantuan biaya persalinan istri. Kasus tersebut kini telah dilaporkan dan sedang ditangani oleh pihak Polsek Rokan IV Koto.
Laporan itu disampaikan korban bernama Muhammad Kamil (35), warga Dusun Siki, Desa Lubuk Bendahara, pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Peristiwa dugaan penipuan itu terjadi pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di rumah korban. Saat itu, korban yang sedang bersiap mengambil wudhu didatangi seorang pria yang tidak dikenalnya. Pria tersebut datang menggunakan sepeda motor dan diantar oleh seorang kenalan korban.
Dalam perbincangan tersebut, pelaku mengaku sedang mengalami kesulitan ekonomi. Ia bercerita bahwa istrinya tengah dirawat di RS Surya Insani Pasir Pengaraian setelah melahirkan anak kembar dan masih membutuhkan biaya rumah sakit sebesar Rp680.000.
Cerita itu membuat korban merasa iba. Terlebih, korban mengaku telah lama menikah namun belum dikaruniai anak. Dengan niat membantu, korban kemudian memberikan uang sebesar Rp700.000 kepada pelaku.
Tak berhenti sampai di situ, pelaku kembali meminta bantuan dengan alasan membutuhkan biaya untuk mengisi bahan bakar mobil yang akan digunakan menjemput istri dan bayinya dari rumah sakit. Korban pun kembali memberikan uang sebesar Rp150.000.
Namun setelah menerima uang tersebut, pelaku pergi dan tidak pernah lagi menghubungi maupun menemui korban. Ia juga tidak memberikan nomor telepon dengan alasan ponselnya telah dijual untuk membayar biaya persalinan.
Belakangan, korban mengetahui bahwa cerita tersebut diduga hanyalah modus penipuan. Bahkan, pelaku disebut-sebut telah melakukan aksi serupa terhadap sejumlah warga lainnya dengan nilai kerugian yang berbeda-beda.
Dalam laporan polisi, terduga pelaku diketahui berinisial ASN (44 Tahun), seorang petani yang berdomisili di Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.
Polsek Rokan IV Koto menyebutkan, pelaku kini telah diamankan setelah sebelumnya ditangkap oleh warga. Selanjutnya, pelaku diserahkan kepada personel Polsek Rokan IV Koto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi yang digunakan pelaku saat mendatangi rumah korban.
Kapolsek Rokan IV Koto, mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku serta mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa.
“Kami sudah mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mendalami apakah ada korban lain dari perbuatan yang bersangkutan,” ujar Kapolsek.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang memanfaatkan rasa empati atau belas kasihan.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap cerita yang belum jelas kebenarannya. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tambahnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp850.000. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.












