Rokan Hulu | KUJANGPOST.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Kamis, 29 Januari 2026, sekitar pukul 17.30 WIB, petugas berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 28,44 gram di wilayah Desa Pendalian, Kecamatan Pendalian IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu.
Kapolres Rokan Hulu Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si Melalui IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H. Menjelaskan Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa wilayah Desa Pendalian kerap dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H. memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang laki-laki yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika. Pada Kamis sore, sekitar pukul 17.30 WIB, tim Satresnarkoba Polres Rokan Hulu yang dipimpin oleh Kanit I IPDA Sudarma Wijaya, S.H. berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial S.E. (30) di pinggir jalan KKPA Desa Pendalian, Kecamatan Pendalian IV Koto.
Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dan disimpan di dalam bungkus makanan merek bolu panggang. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di salah satu rumah yang berada di Desa Pendalian.
Petugas kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan melakukan penggeledahan rumah. Dari hasil penggeledahan, kembali ditemukan lima paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dan disimpan di dalam toples bening yang dibungkus plastik warna pink, lalu disembunyikan di dalam magic com warna putih hijau. Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah bong yang terbuat dari botol, sejumlah plastik klip kosong, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut.
Tersangka mengakui bahwa seluruh narkotika jenis sabu yang berada dalam penguasaannya diperoleh dari seorang perempuan berinisial R yang berdomisili di Kota Pekanbaru serta seorang laki-laki berinisial M yang disebut berada di dalam lembaga pemasyarakatan. Saat ini, petugas masih melakukan pendalaman untuk menelusuri jaringan peredaran narkotika yang melibatkan pihak-pihak lain.
Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu menyampaikan bahwa tersangka berperan sebagai pengedar dan berdasarkan hasil pemeriksaan urine diketahui positif mengandung metamfetamina. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku tindak pidana narkotika. “Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
Polres Rokan Hulu mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. *(Humas Polres Rohul)*












