Tambusai Utara | KUJANGPOST.com – Polsek Tambusai Utara bergerak cepat membongkar kasus penggelapan dalam jabatan yang dilakukan seorang karyawan BRILink berinisial EM. Ia ditangkap setelah terbukti menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp36 juta milik majikannya.
Kapolsek Tambusai Utara AKP Tony Prawira, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan pemilik BRILink, Rohayati (40), warga Desa Tanjung Medan, pada Selasa 02/09/2025.
Hasil penyelidikan mengungkap, EM menyalahgunakan uang perusahaan sejak Juni hingga Agustus 2025 dengan cara mentransfer Rp36 juta ke rekening ayahnya, Nasip.
Menindaklanjuti laporan itu, AKP Tony langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara IPDA Rahmat Sandra, S.H., M.H. untuk melakukan penyelidikan. Polisi akhirnya menangkap EM dan membawanya ke Mapolsek untuk diproses hukum.
Polisi juga menyita enam lembar rekening koran milik korban dan satu unit ponsel Samsung A03s warna biru sebagai barang bukti.
“Pelaku sudah kami amankan dan akan segera dilimpahkan ke JPU,” tegas AKP Tony.
Atas perbuatannya, EM dijerat Pasal 374 KUHP sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
(Humas Polres Rohul)