RiauRokan HuluTNI/POLRI

Gagalkan Transaksi Narkotika, Unit Reskrim Polsek Tandun Tangkap Seorang Pemuda dan Amankan Dua Paket Sabu

17
×

Gagalkan Transaksi Narkotika, Unit Reskrim Polsek Tandun Tangkap Seorang Pemuda dan Amankan Dua Paket Sabu

Sebarkan artikel ini

Rokan Hulu | KUJANGPOST.com-Kanit Reskrim Polsek Tandun Polres Rokan Hulu berhasil menggagalkan dugaan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial PS (24) diamankan bersama barang bukti narkotika pada Sabtu, 18 Januari 2026 sore.

Kapolres Rokan Hulu Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si Melalui AKP Mike Kurniawan, S.H., M.H. Menjelaskan Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tandun. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tandun AKP Mike Kurniawan, S.H., M.H. memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 16.30 WIB, petugas mendapati seorang pria yang mencurigakan sedang berada di atas sepeda motor. Saat dilakukan upaya pengamanan, petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu yang diduga sempat dibuang oleh pelaku, beserta satu unit timbangan digital mini.

Setelah pelaku diamankan, petugas melanjutkan penggeledahan di tempat tinggal pelaku dan kembali menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti tersebut antara lain satu kaca pirex berisi sisa pakai sabu, lima kaca pirex, tiga buah mancis, satu kompor rakitan dari timah rokok, satu bong dari botol air mineral, plastik klip lis merah dalam berbagai ukuran, serta satu unit timbangan digital ukuran kecil.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga berperan sebagai penjual sekaligus pengguna narkotika. Hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan hasil positif narkotika.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Tandun guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku disangkakan melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran II Undang- undang No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana Jo pasal 114 ayat (1) Undang -undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek Tandun menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika, serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Tandun. *(Humas Polres Rohul)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *