Sontang | KUJANGPOST.com — Kepala Desa Sontang, Zulfahrianto, S.E., menegaskan bahwa tudingan pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan wewenang yang dilaporkan LSM AMATIR ke Polda Riau tidak berdasar. Ia menyebut laporan tersebut keliru, tidak sesuai fakta, dan merusak nama baik pemerintah desa.
Zulfahrianto memastikan dirinya tidak pernah meminta ataupun memaksa perusahaan mana pun menyerahkan uang terkait perbaikan jalan.
“Semua pembahasan dengan perusahaan hanya sebatas koordinasi dan musyawarah kemungkinan bantuan melalui CSR. Tidak ada pungutan dan tidak ada pemaksaan,” tegasnya.
Ia juga membantah keras tudingan bahwa dana hasil pungutan mengalir ke rekening pribadinya.
“Silakan cek rekening saya. Tidak ada satu rupiah pun seperti yang dituduhkan,” ujarnya.
Zulfahrianto menyebut bahwa selama menjabat, ia bahkan kerap memakai uang pribadi demi memperlancar pembangunan di desa.
“Bahkan uang pribadi saya yang saya gunakan untuk pembangunan. Masyarakat bisa melihat sendiri hasilnya di Desa Sontang,” ungkapnya.
Terkait notulen rapat yang dijadikan dasar laporan, ia menegaskan dokumen tersebut bukan keputusan penarikan iuran.
“Itu hanya notulen musyawarah biasa. Tidak ada keputusan pungutan di situ,” jelasnya.
Ia juga menyayangkan langkah LSM AMATIR yang langsung membuat laporan ke Polda tanpa meminta klarifikasi terlebih dahulu.
“Tidak ada komunikasi apa pun sebelumnya. Tiba-tiba muncul laporan. Aneh saja,” kata Zulfahrianto.
Kades Sontang menyatakan siap membuktikan bahwa tudingan tersebut tidak benar. Ia juga mempertimbangkan langkah hukum apabila laporan itu terbukti mengandung unsur fitnah.
“Saya siap mengikuti proses hukum. Kalau laporan itu merugikan nama baik saya, tentu akan kami pelajari langkah selanjutnya,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, Zulfahrianto menegaskan bahwa integritas tetap menjadi prinsip utama dalam kepemimpinannya.
“Saya bekerja untuk masyarakat. Transparansi dan integritas adalah prioritas. Tuduhan seperti ini tidak akan mengganggu komitmen kami membangun desa,” tutupnya.











