PEKANBARU, RIAU, KUJANGPOST.com –– Pengembangan kasus dugaan jual beli lahan dan penerbitan surat di Kawasan pengelolaan hutan desa yang diberikan kementrian sejak tahun 2017,di desa pemandang Kecamatan Rokan IV Koto terus dikembangkan, aktivis lingkungan minta semua pihak yang terlibat untuk diperiksa.
Terkait apa yang dilaporkan aliansi pejuang tanah Melayu Riau yang dipimpin oleh Alexander atau disapa Alex Cowboy di Kejari Rokan Hulu (Rohul) pada tanggal 7 November 2024,dan juga di laporkan kejaksaan tinggi riau pada tanggal 8 Januari 2025.Sampai saat ini kami masih tanda tanya, kenapa laporan kami sampai saat ini tidak ada informasi perkembangan oleh pihak kejaksaan, kami sangat kecewa terkait laporan ini ,ada apa ??? tutur ketua umum aliansi pejuang tanah Melayu Riau Alex Cowboy kepada wartawan Senen 3/2/2025.
“Pada hal kami sudah beritakan di beberapa media terkait dengan temuan kami, penyerahan bukti laporan penerbitan surat dan perambahan di kawasan pengelolaan hutan desa kepada pihak Aph kejari dan Kejati, maka kami meminta kepastian hukum terkait persoalan tersebut sesuai dengan kepatuhan dan undang-undangan Republik Indonesia,” ungkap Alex Cowboy juga Aktivis Lingkungan.
Dia juga meminta aparat Kejaksaan Tinggi Riau secepatnya untuk menindak secara tegas siapa saja yang terlibat dalam jual beli lahan yang berada dalam kawasan hutan desa yang berada di desa pemandang Kecamatan Rokan Empat Koto yang telah diterbitkan surat dari kepala desa dan di ketahui/di setujui camat.
“Kita ingin siapapun itu harus ditindak, baik itu oknum mantan pejabat yang telah pensiun ataupun yang masih berdinas di instansi manapun, sehingga bisa bisanya terbit surat desa dan surat camat kepemilikan lahan di kawasan hutan desa pemandang Kecamatan Rokan Empat Koto kabupaten Rokan hulu” paparnya.
“Dalam waktu dekat sebagai warga negara republik indonesia maka kami dari aliansi pejuang tanah Melayu Riau akan melaporkan kasus tersebut ke yang lebih tinggi kejaksaan agung republik Indonesia, kalau laporan kami tidak di tanggapi oleh Kejati Riau karena kasus penjualan lahan kawasan hutan lindung termasuk kejahatan luar biasa harus di pertanggung jawabkan sesuai dengan UU pidana yang sengaja membuat kejahatan jual beli dan menerbitkan surat hutan desa. Hutan merupakan karunia dan amanah Tuhan Yang Maha Esa,” Tegasnya.
Secara keseluruhan kata Alex, penjualan kawasan hutan lindung desa secara ilegal adalah tindakan yang sangat merugikan dan melanggar hukum, dengan potensi dampak hukum yang berat, baik bagi individu maupun kelompok yang terlibat.
Kata Alex, hutan merupakan milik negara, sehingga jual beli kawasan hutan tidak diperbolehkan.Hutan desa dikelola oleh Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) yang ditetapkan dengan Peraturan Desa. LPHD merupakan lembaga kemasyarakatan yang bertanggung jawab kepada kementerian (negara).
Dengan demikian,hutan berdasarkan statusnya dibedakan menjadi hutan negara dan hutan hak, yang terdiri dari hutan adat (hak ulayat) dan hutan perseorangan/badan hukum. Kedua status tersebut ditegaskan kembali dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.21/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019 Tahun 2019 tentang Hutan Adat dan Hutan Hak (“Permen LHK 21/2019”).
Dengan demikian bagi yang memperjual belikan/merambah tanpa legalitas yang sah menurut UU bisa di sanksi pidana, perbuatan perusahaan yang membabat hutan adat tanpa izin dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 15 miliar.
Dikarenakan melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan;
melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang; dan/atau melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah.tutup ketum pejuang tanah Melayu Riau.
Jurnalis : ( Arman )