PEKANBARU, KUJANGPOST.com – Dalam rangka deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban serta sebagai bentuk komitmen mewujudkan zero halinar (handphone, pungli, dan narkoba), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Rumbai menggelar razia kamar hunian warga binaan, Rabu (9/4/2025).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya poin pertama, yaitu memberantas peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan.
Razia dilakukan di blok hunian Lapas Narkotika Rumbai dengan penggeledahan menyeluruh, termasuk pemeriksaan barang-barang di dalam kamar warga binaan dan pemeriksaan badan secara langsung oleh petugas. Kegiatan ini bertujuan memastikan tidak ada barang terlarang seperti narkoba, senjata tajam, atau barang-barang lain yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.
Pelaksanaan razia dipimpin oleh Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Yocky Prima Nugraha, bersama Kepala Subseksi Bimbingan Kerja, Hasyuyun Firnanda Candra, serta staf dan regu pengamanan Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai, Reinhards Indra Pitoy, menyampaikan bahwa razia insidentil merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan secara berkala.
“Sesuai arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, mari bersama-sama kita laksanakan setiap poin, salah satunya meningkatkan kewaspadaan dan deteksi dini dalam mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban. Tingkatkan intensitas kontrol keliling blok hunian maupun lingkungan luar Lapas, serta tingkatkan ketelitian dalam pemeriksaan barang dan orang yang masuk ke dalam Lapas,” ujarnya.