PEKANBARU, KUJANGPOST.com – Jelang akhir masa jabatan (AMJ) Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Muflihun, beredar informasi Surat Keputusan (SK) penunjukan penggantinya sudah ditandatangani Presiden.
Bahkan, usulan dari Pemprov Riau dan DPRD Pekanbaru dikabarkan tidak disetujui. Informasi ini menjadi jawaban akan teka-teki yang melanjutkan estafet kepemimpinan di Ibukota Provinsi Riau itu.
Pj Wako Pekanbaru yang terpilih itu dikabarkan akan dilantik dalam waktu dekat ini.
Menanggapi hal itu, Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto mengatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi secara detail.
Dalam hal ini, Pemprov Riau tentunya menunggu salinan resmi untuk penunjukan Pj Wako Pekanbaru yang sudah disetujui Pemerintah Pusat.
“Yang pasti siapapun yang ditunjukan pemerintah pusat tentunya harus didukung bersama untuk kemajuan daerah. Karena pasti sudah proses penunjukan sudah dengan pertimbangan teknis sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” papar Pj Gubri.
Sedangkan untuk proses pelantikan Pj Wako terpilih direncanakan akan dilaksanakan hari Rabu 22 Mei mendatang.
Proses persiapan pelantikan akan dilakukan setelah salinan SK diterima dari Pemerintah Pusat.
Namun, jika surat salinan penunjukan penjabat Walikota Pekanbaru belum turun sampai akhir masa jabatan, maka akan ditunjuk Pelaksana Harian (Plh). Ini dilakukan untuk mengantisipasi kekosongan di pemerintahan.
Untuk diketahui, sebelumnya Pemprov Riau mengusulkan tiga nama untuk Pj Wako Pekanbaru yakni Eva Revita, Emri Juli Arnis dan Indra Pomi Nasution.
Sementara DPRD Pekanbaru mengusulkan Sekretaris DPRD Hambali ke Kementerian Dalam Negeri RI.
Sumber: Hallo Riau.com