PEKANBARU, KUJANGPOST.com — Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Riau yang digelar pada Rabu, 18 Desember 2025, di Ruang Cendana Hotel Furaya Pekanbaru, akhirnya menghasilkan kesepakatan penting terkait kenaikan upah tahun 2026.
Rapat yang berlangsung cukup alot tersebut dipimpin langsung oleh Ketua SPSI Provinsi Riau, Nursal Tanjung, dengan Uda Muslim sebagai sekretaris sidang.
Proses persidangan sempat beberapa kali diskors akibat dinamika dan perbedaan pandangan antar unsur yang terlibat. Namun, berkat komunikasi intensif dan semangat musyawarah, rapat dapat dilanjutkan hingga mencapai titik temu.
Menjelang waktu salat Maghrib, juru runding dari unsur serikat pekerja yang diamanahkan kepada Nursal Tanjung, bersama juru runding dari unsur pengusaha (APINDO) Riau yang diwakili oleh Agus, akhirnya menyepakati hasil keputusan bersama.
Melalui kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi Riau, disetujui kenaikan upah sebesar 7,03 persen dari upah tahun 2025. Kesepakatan ini dinilai sebagai hasil perjuangan panjang yang mengedepankan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha.
Tak hanya di tingkat provinsi, kabar baik juga datang dari Kota Pekanbaru. Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru ditetapkan mengalami kenaikan di atas 7 persen, sehingga besaran UMK Pekanbaru kini berada di kisaran hampir Rp4 juta.
Ketua SPSI Provinsi Riau, Nursal Tanjung, menyampaikan rasa syukur atas tercapainya kesepakatan tersebut. Ia berharap, kenaikan upah ini dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan para pekerja serta menjadi motivasi untuk meningkatkan produktivitas.
“Semoga upaya dan perjuangan yang dilakukan SPSI bersama seluruh unsur Dewan Pengupahan ini dapat membahagiakan para pekerja dan menjadi berkah bagi semua pihak,” ujar Nursal
Keputusan ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kesejahteraan buruh dan menjaga iklim ketenagakerjaan yang kondusif di Provinsi Riau.












