PEKANBARU, KUJANGPOST.com – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya. Sikap tanpa toleransi tersebut diwujudkan melalui pemberian sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang oknum polisi berinisial Aipda BS.
Oknum tersebut terbukti melakukan tindak pidana penipuan yang menyebabkan kerugian korban hingga mencapai Rp354 juta. Atas perbuatannya, Aipda BS telah menjalani Sidang Kode Etik Polri dan dinyatakan bersalah.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan bahwa keputusan sidang etik menjatuhkan sanksi terberat berupa pemecatan dari institusi Polri.
“Yang bersangkutan telah diputus dalam Sidang Kode Etik Polri dan dijatuhi sanksi PTDH,” ujar Kombes Pandra, Rabu (21/1/2026).
Ia menegaskan bahwa sanksi etik tidak menghentikan proses hukum pidana. Saat ini, Aipda BS telah berstatus sebagai tersangka dan penyidikan akan terus berjalan hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Meski sudah diputus PTDH, proses pidana terhadap tersangka tetap kami lanjutkan sampai selesai,” tegasnya.
Langkah tegas ini, lanjut Pandra, merupakan implementasi dari arahan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan yang menekankan bahwa setiap pelanggaran hukum oleh anggota Polri harus ditindak secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu.
“Kami tidak memberikan ruang bagi anggota yang mencederai nama baik institusi. Ini adalah bagian dari komitmen kami menjaga kepercayaan masyarakat,” jelasnya.
Sebagai upaya memperkuat pengawasan internal dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, Polda Riau juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran melalui layanan pengaduan contact center 110.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor. Partisipasi publik sangat penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme Polri,” tutup Kombes Pandra.












