PekanbaruTNI/POLRI

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 17,37 Kg Sabu, Terungkap Dikendalikan Napi dan Buronan Lapas Bengkalis

30
×

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 17,37 Kg Sabu, Terungkap Dikendalikan Napi dan Buronan Lapas Bengkalis

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU, KUJANGPOST.com Jaringan narkotika internasional kembali digulung Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Kali ini, Subdit I Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 17,37 kilogram yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan oleh narapidana, bahkan melibatkan seorang buronan yang kabur dari Lapas Bengkalis sejak 2017 silam.

Pengungkapan kasus besar ini diumumkan Wakapolda Riau, Brigjen Pol Andrianto Jossy Kusumo, dalam konferensi pers di Media Center Mapolda Riau pada Jumat (16/05/2025). Ia menyebut, penyelidikan telah dilakukan secara mendalam selama hampir dua bulan sebelum akhirnya membuahkan hasil pada Selasa (12/05/2025) lalu.

“Puji syukur atas rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, hari ini kami sampaikan keberhasilan pengungkapan jaringan narkotika internasional yang masuk dari luar negeri ke Indonesia,” ujar Wakapolda. “Lima orang berhasil diamankan, empat di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.”

Keempat tersangka berinisial I, D, A, dan MN. D dan A ditangkap di dalam sebuah mobil Brio putih yang dibuntuti dari Siak ke Pekanbaru. Saat digeledah, ditemukan dua tas berisi sabu yang disamarkan dalam kemasan teh. Keduanya diketahui bertugas sebagai kurir yang akan membawa sabu ke Jakarta.

Sementara tersangka I merupakan penjemput barang yang bertugas mengantar ke Pekanbaru, dan MN diketahui sebagai narapidana yang mengendalikan operasi ini dari dalam lapas di Riau.

Tak berhenti sampai di situ, polisi melakukan penyamaran di Pasar Buah Pekanbaru untuk menyerahkan sabu kepada dua orang penjemput. Penangkapan dilakukan begitu transaksi berlangsung. Dari hasil pengembangan, terungkap bahwa dalang utama jaringan ini adalah seorang warga negara Malaysia berinisial AZ, yang kini berstatus buron (DPO).

“AZ adalah mantan narapidana yang melarikan diri dari Lapas Bengkalis pada 2017. Ia diduga kuat sebagai otak penyelundupan ini dan masih berada di luar negeri,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yuda Prawira.

Kombes Putu juga menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang rencana penyelundupan sabu dari Malaysia melalui pelabuhan tikus di Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. Tim yang dipimpin Kasubdit I AKBP Boby dan Kanit Buser AKP Noki Loviko kemudian melakukan penyelidikan dan membuntuti pelaku hingga penangkapan dilakukan.

Barang bukti sabu seberat 17,37 kg yang berhasil diamankan ditaksir bernilai Rp17,3 miliar dan berpotensi merusak hingga 86.899 jiwa jika berhasil beredar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *