PEKANBARU, KUJANGPOST.com — Sebanyak 64 orang Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Rumbai menjalani sidang Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Pekanbaru di aula terbuka Lapas Narkotika Rumbai, Senin (23/06/2025).
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai, Reinhards Indra Pitoy menjelaskan Litmas atau Penelitian Kemasyarakatan adalah kegiatan penelitian untuk mengetahui latar belakang kehidupan warga binaan pemasyarakatan yang dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan. Litmas merupakan salah satu hasil produk hukum yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan.
Litmas bertujuan untuk memberikan data dan informasi yang objektif dan sistematis sebagai dasar dalam proses peradilan pidana, pembinaan, dan pembimbingan.
“Dari hasil litmas yang dilakukan oleh Tim Bapas Pekanbaru ini nantinya akan menjadi dasar pertimbangan pengusulan Hak integrasi bagi warga binaan terkait, baik itu Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB), serta Asimilasi di Rumah,” ungkap Kalapas.