PEKANBARU, KUJANGPOST.com — Penetapan status tersebut sebagai bentuk antisipasi bencana yang terjadi di provinsi Riau karena saat ini sudah memasuki musim hujan.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBD Damkar) Riau M Edy Afrizal mengatakan, status siaga darurat bencana hidrometeorologi tersebut ditetapkan mulai 1 Desember 2025 hingga 31 Januari 2026.
“Pemprov Riau sudah menetapkan status siaga darurat bencana hidrometeorologi terhitung 1 Desember 2025 hingga 31 Januari 2026,” katanya, Selasa (2/12/2025).
Saat ini, demikian Edy, Provinsi Riau sudah memasuki musim hujan dan diperkirakan akan berlangsung hingga Januari 2026 mendatang.
Untuk mengantisipasi terjadi bencana di kabupaten/kota, Pemprov Riau telah membuat surat edaran terkait antisipasi bencana hidrometeorologi akibat cuaca ekstrem ke bupati/walikota
“Kami sudah melakukan mitigasi daerah rawan bencana banjir dan longsor di kabupaten kota se-Riau. Mengingat saat ini Riau sudah memasuki musim hujan, dan diperkirakan berlangsung sampai Januari 2026 mendatang,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga telah menyampaikan daerah yang berpotensi terjadi bencana hidrometeorologi kepada kabupaten/kota.
“Dengan begitu mereka bisa mengambil langkah-langkah antisipasi dan kesiapsiagaan guna mengurangi risiko atau dampak bencana hidrometeorologi,” ujarnya. (Mediacenter Riau/ms)











