HukrimPekanbaru

KPK Beberkan Dugaan Gratifikasi Rp 2 Miliar di Lingkup Pemko Pekanbaru

31
×

KPK Beberkan Dugaan Gratifikasi Rp 2 Miliar di Lingkup Pemko Pekanbaru

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

PEKANBARU, KUJANGPOST.com Gratifikasi pejabat tinggi Pemerintah Kota Pekanbaru semakin terbuka dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (29/4/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap praktik pemberian uang dan hadiah kepada mantan Pejabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, serta mantan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution.

Dalam dakwaan terhadap Risnandar, terungkap bahwa Sekretaris Dinas DLHK, Reza Pahlevi, menyerahkan uang senilai Rp50 juta kepada Risnandar di ruang kerjanya. Uang tersebut sebelumnya diterima Reza dari Kabid-nya, Yeti Yulianti. Tak hanya itu, Risnandar juga menerima Rp10 juta dari Kadisperindag Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Rp90 juta dari Kepala Bapenda Alex Kurniawan, Rp45 juta dari Kadishub Yuliarso, dan Rp100 juta dari Kepala Dinas PUPR Edward Riansyah.

Jaksa menyatakan uang-uang tersebut tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari sebagaimana ketentuan yang berlaku. Total gratifikasi yang diterima Risnandar Mahiwa mencapai Rp895 juta.

Sementara itu, Indra Pomi Nasution justru menerima jumlah yang lebih besar. Berdasarkan dakwaan, ia mengumpulkan sekitar Rp1,2 miliar dari berbagai pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru, termasuk transaksi yang berulang kali terjadi di Toko Martin, Jalan Jenderal Sudirman.

Di tempat itulah Indra Pomi menerima uang dari Kepala Bagian Umum Setdako Pekanbaru, Haryadi Wiradinata, melalui ajudannya, Indra Putra Siregar. Tujuh kali transaksi terjadi sejak Februari hingga Agustus 2024, dengan nominal bervariasi mulai dari Rp50 juta hingga Rp200 juta per transaksi.

Jaksa KPK, Wahyu Dwi Oktafianto, menyebut bahwa perbuatan Indra Pomi bertentangan dengan kewajiban jabatannya sebagai Sekdako periode 2023–2024. Selain di Toko Martin, uang juga diberikan di kantor DPRD Pekanbaru dan ruang kerja Sekdako.

Tak berhenti di situ, Indra juga menerima uang Rp5 juta dari Zulhelmi Arifin, dan bertahap dari Yulianis selaku Kepala BPKAD, mulai dari Rp15 juta hingga Rp30 juta. Uang tersebut diberikan secara langsung maupun melalui ajudan Indra Pomi.

Transaksi suap lainnya juga dilakukan oleh Kepala Perumahan Rakyat dan Permukiman, Mardiansyah (Rp50 juta), serta Kepala Satpol PP Zulfahmi Adrian. Lokasi pemberian uang meliputi rumah dinas wali kota, kompleks perkantoran Tenayan Raya, Mall Pelayanan Publik Pekanbaru, hingga ruang kerja para pejabat.

Jaksa menegaskan, tindakan tersebut merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang karena tidak dilaporkan ke KPK. Dalam dakwaan terpisah, JPU menyebut Indra Pomi juga menerima Rp1.225 miliar dari kepala dinas lainnya seperti Hariyadi Rusadi Natar (Rp550 juta) dan Yulianis (Rp120 juta).

“Praktik pemberian uang dan barang oleh para pejabat kepada Risnandar dan Indra Pomi telah menjadi semacam budaya dalam birokrasi Pemko Pekanbaru saat itu,” ujar JPU dalam konferensi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *