PEKANBARU, KUJANGPOST.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melalui Tim Penerangan Hukum Bidang Intelijen menggelar kegiatan penerangan hukum di Aula Poltekkes Kemenkes Riau. Kegiatan ini diikuti sekitar 50 mahasiswa dan civitas akademika kampus, dengan fokus pembahasan pada isu orientasi seksual, hak asasi manusia, dan perilaku LGBT. Kamis (14/08/2025)
Kegiatan dibuka oleh Direktur Poltekkes Kemenkes Riau, Rully Hervialni, SST. Bdn., M.Keb., M.H., yang menyambut baik kehadiran tim Kejati Riau dan berharap kegiatan edukatif semacam ini dapat berlanjut secara rutin.
Dalam sambutannya, Kasi Penkum Kejati Riau, Zikrullah, S.H., M.H. menyampaikan bahwa materi ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam mendukung pencegahan penyimpangan sosial di tengah masyarakat, terutama di kalangan remaja dan mahasiswa. Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, hingga pertengahan 2025 telah tercatat 191 kasus HIV, dengan 82 kasus berasal dari kelompok homoseksual.
Materi utama disampaikan oleh Sukatmini, S.H., M.H., Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejati Riau, yang memaparkan penyebab perilaku LGBT dari aspek biologis, psikologis, dan lingkungan. Ia juga menjelaskan dampak LGBT terhadap kesehatan, pendidikan, keamanan, serta sosial masyarakat.
Di akhir sesi, disampaikan pula beberapa langkah pencegahan, seperti memperkuat nilai keagamaan, menjaga lingkungan pergaulan, dan membatasi akses informasi negatif.
Kegiatan ini berlangsung lancar, aman, dan interaktif. Selain meningkatkan pemahaman hukum, kegiatan ini juga mendorong mahasiswa untuk lebih kritis dan peduli terhadap isu-isu sosial yang berkembang.