PEKANBARU, KUJANGPOST.com — Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau memusnahkan barang bukti narkotika dalam jumlah besar yang berhasil diungkap dari 18 kasus selama tiga bulan terakhir. Pemusnahan dilakukan di Mapolda Riau, Rabu pagi (27/08/2024), dan mencakup 121,52 kilogram sabu serta berbagai jenis narkotika lainnya.
Sebanyak 34 tersangka terlibat dalam kasus ini, termasuk empat di antaranya perempuan. Pemusnahan dipimpin langsung oleh Wakapolda Riau, Brigjen Pol Jossy Kusumo, didampingi oleh Dirresnarkoba Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Kabid Humas Kombes Pol Anom Karibianto, dan turut dihadiri sejumlah pejabat dari unsur pemerintah, TNI, kejaksaan, pengadilan, hingga otoritas keamanan bandara.
Brigjen Jossy menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam mencegah penyalahgunaan narkotika.
“Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti terlebih dahulu disisihkan untuk keperluan pembuktian di persidangan dan uji laboratorium forensik,” jelasnya.
Total barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 121,52 kilogram, ekstasi sebanyak 4.592 butir, Happy Five sebanyak 647 butir, heroin 257,8 gram, ketamine 34,25 gram, serta 624 cartridge vape liquid yang mengandung narkotika.
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada 17 Agustus 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Dalam operasi tersebut, Tim Subdit I Ditresnarkoba berhasil menggagalkan pengiriman 44 bungkus sabu dengan berat total 42,4 kilogram. Dua tersangka berinisial WS dan AHA ditangkap saat membawa sabu menggunakan mobil sebagai kurir darat.
Berawal dari informasi masyarakat, tim yang dipimpin Kompol Yogie bersama Kanit Buser AKP Noki Loviko segera melakukan penyelidikan. Target mereka, sebuah mobil Honda Jazz biru metalik dengan nomor polisi BM 1718 VS, akhirnya berhasil terdeteksi melintas di wilayah sasaran.
“Mobil sempat berusaha kabur dengan melaju kencang, namun berhasil dihentikan saat berhenti di lampu merah. Tim langsung melakukan penyergapan dan menangkap kedua pelaku,” terang Kombes Putu.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua tas hitam berisi 44 bungkus sabu di bagian kursi belakang mobil. Kedua tersangka mengaku diperintah oleh seseorang berinisial AM, yang saat ini masih dalam pengejaran. Selain narkotika, polisi juga menyita kendaraan dan tas yang digunakan dalam aksi tersebut.
Berdasarkan estimasi, total nilai seluruh barang bukti yang diamankan dari 18 kasus ini mencapai Rp123,7 miliar. Jika berhasil diedarkan, narkotika tersebut berpotensi merusak hingga lebih dari 6,6 juta jiwa.
Mayoritas peredaran narkoba ini menggunakan jalur laut melalui pelabuhan-pelabuhan tidak resmi (pelabuhan tikus) di wilayah Bengkalis, Dumai, dan Kepulauan Riau. Beberapa kasus lainnya juga berhasil diungkap di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berkat kerja sama dan ketelitian petugas Aviation Security dan TNI AU.
Wakapolda Riau menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi pelaku kejahatan narkotika. Hukuman yang menanti sangat berat, mulai dari 20 tahun penjara, hukuman seumur hidup, hingga hukuman mati.
“Jika satu nyawa warga menjadi korban narkoba, itu sudah cukup bagi kami untuk bertindak tegas. Jangan pernah coba-coba membawa narkoba ke Riau. Kami akan menindak tegas hingga ke akar-akarnya,” tegas Brigjen Jossy.
Sebagai penutup, Polda Riau mengajak seluruh elemen baik pemerintah, penegak hukum, dunia pendidikan, maupun masyarakat luas untuk terus memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika. Tujuannya adalah menciptakan Provinsi Riau yang bersih, sehat, dan aman bagi generasi masa depan.