KUANTANSINGINGI, KUJANGPOST.com – Sat Reskrim Polres Kuansing telah melakukan pengecekan terkait dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Pulau Komang, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi. Pengecekan dilakukan berdasarkan informasi dari media yang menyebutkan adanya kegiatan PETI di wilayah tersebut.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K.,M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, S.H.,M.H., mengatakan, “Pada hari Jumat (10/5/2024) sekitar pukul 10.30 WIB, personel Polres Kuansing tiba di lokasi yang diduga sebagai tempat aktivitas PETI. Lokasi tersebut terletak tidak jauh dari bendungan dusun Pasongik Desa Pulau Komang, yang sebelumnya telah di keruk oleh para pelaku PETI,” ujar Kasat.
“Namun, setelah melakukan pengecekan secara langsung, tidak ditemukan adanya kegiatan aktivitas PETI seperti yang dilaporkan oleh media. Di lokasi, hanya ditemukan bekas peralatan PETI yang telah dibongkar oleh pemiliknya. Meskipun lokasinya merupakan rawa berlumpur yang luas dan terbuka, menyulitkan petugas untuk sampai ke rakit yang digunakan,”
“Dalam penanganan kasus ini, Polres Kuansing melakukan beberapa tindakan, antara lain melaporkan kepada pimpinan, melakukan pengecekan langsung ke lokasi, dan melakukan penyelidikan terhadap pemiliknya. Selain itu, masyarakat juga dihimbau dan dilarang untuk melakukan kegiatan PETI guna mencegah gangguan Kamtibmas di lokasi tersebut. Polres Kuansing juga akan terus memantau perkembangan kegiatan tersebut,”
“Meskipun tidak ditemukan kegiatan PETI pada saat pengecekan, Polres Kuansing tetap berkomitmen untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut serta melakukan langkah-langkah pencegahan agar kegiatan ilegal semacam ini tidak berkembang di masa mendatang,”
“Ini merupakan upaya Polres Kuansing dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi sumber daya alam yang ada,” pungkas AKP Linter.
Sumber: Humas Polres Kuansing