TAPUNG HILIR, Kujangpost.com – Bu (22) warga Desa Kijang Jaya, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar harus mendekam di sel tahanan Polsek Tapung Hilir karena sudah membongkar 2 rumah warga.
Dua tempat kejadian perkara yaitu pertama di dalam rumah korban Turiyah (60) yang terletak di jalur 4 Desa Sekijang, Kecamatan Tapung Hilir pada Sabtu (7/4/2024) sekira jam 06.30 WIB.
Dan tempat kejadian perkara kedua di dalam rumah korban Erwin (30) yang terletak di Dusun II, Desa Kijang Jaya, Kecamatan Tapung Hilir, Rabu (10/4/2024) sekira jam 00.30 Wib.
Hal diungkapkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Jupredi, “Pelaku ini sudah sangat meresahkan dan kedua korban mengalami kerugian puluhan juta,” terang Kapolsek.
Kejadian ini berawal Minggu (7/4) sekitar pukul 06.30 Wib pada korban Turiyah berada di Kolam Ikan korban yang berada di samping rumah untuk memberi makan ikan saat itu korban melihat mukena pelapor ada didalam kolam ikan tersebut.
“Melihat hal tersebut korban curiga dan kemudian masuk ke dalam rumah untuk seterusnya masuk ke dalam kamar,” ungkapnya.
Saat korban masuk kedalam kamar miliknya mendapati uang pelapor sebesar Rp 6.000.000 ( enam juta rupiah ) yang disimpan di dalam lemari milik korban telah hilang dicuri orang.
Setelah beberapa hari kemudian datang korban Erwin untuk melapor ke Mapolsek dengan kasus yang sama.
Dimana saat itu, korban bersama dengan istri keluar rumah untuk melaksanakan takbir keliling di Desa Kijang Jaya.
“Setelah pulang ke rumah selesai melaksanakan takbiran keliling korban dan istri mendapati sepeda motor yang mulanya di parkirkan di ruang tamu sudah berpindah ke ruang tengah,” tambah Jupredi.
Korban langsung memeriksa jok sepeda motor miliknya dikarenakan korban ada menyimpan uang dalam jok tersebut sebanyak Rp. 35 juta dan ternyata uang tersebut telah hilang dicuri.
“Korban mengecek ke dalam kamar dan melihat isi lemari dalam keadaan acak – acak,” ujarnya.
Korban juga tidak menemukan dompet miliknya yang berisi uang tunai Rp,4.725.000, jam tangan merk Alexandre christie, 2 gelang emas, cincin emas, 1 kalung emas, jam tangan merk dior dan 2 handphone merk VIVO dan CCTV.
“Atas kejadian tersebut korban Erwin mengalami total kerugian kurang lebih Rp.67.500.000, korban pun langsung melaporkan ke Mapolsek,” tambahnya lagi.
Dari laporan kedua korban tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan dan diketahui siapa pelakunya.
“Minggu (14/4/2024) sekira pukul 05.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang melakukan aksi kejahatannya di dua TKP,” Terang Kapolsek.
Setelah itu, pelaku kita lakukan interogasi dan mengakui semua perbuatannya. “Pelaku kini sudah mempertanggungjawabkan perbuatannya dan ia kita tahan di Mapolsek bersama barang bukti,” pungkas Kapolsek.***