Indragiri HuluPerlindungan perempuan dan Anak

DPP GERMAS PPA Dampingi Mediasi Kasus Hutang Piutang di Inhu Selesai Damai

38
×

DPP GERMAS PPA Dampingi Mediasi Kasus Hutang Piutang di Inhu Selesai Damai

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

INHU,  KUJANGPOST.com — DPP Gerakan Masyarakat Perlindungan Perempuan dan Anak (GERMAS PPA) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat dengan memediasi kasus dugaan kriminalisasi terkait persoalan hutang-piutang di Kecamatan Lirik, Kabupaten INHU

Kasus tersebut melibatkan seorang Ibu rumah tangga berinisial TK selaku pihak yang memiliki piutang, dan seorang pria berinisial IR selaku penghutang. Persoalan memanas ketika pihak IR diduga meminta anggota Polsek Lirik melakukan penjemputan terhadap TK tanpa dasar surat laporan resmi, sehingga dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Mengetahui hal tersebut, DPP GERMAS PPA segera melakukan pendampingan kepada TK dan mendorong agar persoalan ini diarahkan melalui jalur hukum yang benar.

Pendampingan berlanjut dengan pelaporan keberatan ke Propam Polres Inhu untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran kewenangan aparat.
Proses klarifikasi berlangsung pada Rabu, 7 Januari 2026, yang dimediasi oleh GERMAS PPA dan dipasilitasi langsung oleh Propam Polres Rokan Hulu melalui Kanit Paminal Polres Inhu Ipda Lingga Raja Hasilnya, kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan melalui jalur damai dengan semangat kekeluargaan.

Wakil Ketua DPP GERMAS PPA, Rika Parlina SH, menyampaikan apresiasi atas penyelesaian yang mengedepankan dialog.
“Kami hadir bukan untuk membela pihak tertentu, tetapi memastikan setiap warga, terutama perempuan dan keluarga kecil tidak dirugikan oleh tindakan yang tidak sesuai prosedur hukum. Hutang-piutang adalah ranah perdata, dan harus diselesaikan melalui musyawarah, bukan tindakan sepihak,” ungkapnya.

Ia menegaskan pentingnya pemahaman bersama antara masyarakat dan aparat penegak hukum.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Propam Polres Indra Giri Hulu khususnya Kanit Paminal Polres Inhu Ipda Lingga Raja , yang telah memberikan ruang adil dalam mediasi. Ini bukti bahwa komunikasi dan pendampingan dapat mencegah konflik yang berlarut,” tambah Rika.

GERMAS PPA mengajak masyarakat untuk tidak segan mencari pendampingan bila menghadapi persoalan hukum yang berpotensi merugikan hak-hak warga, terlebih perempuan dan anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *