DUMAI, KUJANGPOST.com – Seorang terduga pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi diwilayah hukum Polsek Dumai Timur telah berhasil di ungkap oleh Tim Opsnal dan Piket Reskrim Polsek Dumai Timur, Kamis (9/5/2024).
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Dumai Timur Kompol Yusup Purba, S.H, M.H mengatakan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) pada bulan Juli 2023 lalu, yang mana korban mendatangi Polsek Dumai Timur dan menyampaikan bahwa sepeda motor miliknya telah dipinjam oleh oleh rekannya berinisial JS namun tak kunjung kembali.
Berawal dari laporan tersebut, Tim Opsnal dan Piket Reskrim Polsek Dumai Timur tersebut melakukan penyelidikan hingga diketahui bahwa JS terduga pelaku tindak pidana penggelapan sedang berada dikawasan Pelabuhan Pelindo. Selanjutnya tim bergerak cepat menuju ke lokasi namun ternyata JS tidak ditemukan. Tak berhenti sampai disana, Tim kembali melakukan pencarian hingga berhasil membekuk JS saat sedang berada di Jalan Hayam Wuruk Kelurahan Buluh Kasap Kecamatan Dumai Timur.
Sesampainya ditempat tersebut Tim Opsnal dan Piket Reskrim Polsek Dumai Timur langsung membekuk JS terduga pelaku tindak pidana penggelapan. Dan dari hasil penyelidikan awal diketahui JS telah menjual sepeda motor milik rekannya tersebut kepada seseorang yang tidak dikenal di Kota Pekanbaru.
“Tak hanya itu, diketahui JS sudah melakukan aksi serupa di 19 lokasi berbeda di Kota Dumai , termasuk di wilayah Kecamatan Bukit Kapur dan Kecamatan Dumai Kota. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JS Alias J Bin SB (37) akan dijerat Pasal 372 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Dumai Timur.