ROKAN HILIR, KUJANGPOST.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) tengah melakukan evaluasi kinerja dan uji kompetensi terhadap para pejabat eselon II atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP) di lingkungan kerjanya. Evaluasi ini merupakan tindak lanjut dari persetujuan yang telah diterima dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait rencana pelaksanaan evaluasi kinerja dan uji kompetensi PPTP di Kabupaten Rokan Hilir. (24/04/2025)
Hal tersebut tertuang dalam Surat Bupati Rokan Hilir Nomor: 800.1.14.1/BKPSDM-PKA.UKOM/2025/16 tertanggal 23 April 2025, yang menyebutkan bahwa sebanyak 25 orang pejabat eselon II dijadwalkan mengikuti tahapan evaluasi dan uji kompetensi. Rinciannya, dua pejabat akan menjalani evaluasi kinerja, sementara 23 pejabat lainnya akan mengikuti uji kompetensi.
Adapun tahapan pelaksanaan kegiatan ini meliputi penulisan makalah yang dilaksanakan pada Rabu, 23 April 2025, kemudian presentasi dan wawancara yang dijadwalkan pada Jumat hingga Sabtu, 25–26 April 2025. Para peserta diwajibkan menyerahkan makalah sebanyak tujuh rangkap dalam bentuk cetak (hard copy) dan digital (soft copy) kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rokan Hilir, paling lambat Kamis, 24 April 2025. Untuk presentasi, materi PowerPoint juga wajib diserahkan dalam bentuk cetak tujuh rangkap dan digital kepada BKPSDM pada batas waktu yang sama.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiks) Rohil, Indra Gunawan, S.E., M.H., menyampaikan bahwa evaluasi kinerja dan uji kompetensi ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan. Di antaranya, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah; serta Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 19 Tahun 2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang Menduduki Jabatan Belum Mencapai Dua Tahun.
Indra menambahkan, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir berharap melalui evaluasi dan uji kompetensi ini dapat dilakukan pemetaan terhadap potensi dan kinerja para pejabat eselon II, sehingga mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik dan efektivitas pemerintahan daerah.***