KejaksaanMagetan

Kado Agustusan Dikpora Gamelan Berdarah: Tabuh Uang Rakyat Rp520 Juta di Balik Nada Pendidikan Magetan

69
×

Kado Agustusan Dikpora Gamelan Berdarah: Tabuh Uang Rakyat Rp520 Juta di Balik Nada Pendidikan Magetan

Sebarkan artikel ini

MAGETAN || KUJANGPOST.com – Proyek pengadaan gamelan senilai miliaran rupiah yang seharusnya menjadi warisan budaya dan alat pendidikan, justru berubah menjadi irama sumbang kasus korupsi. Setelah bertahun-tahun sunyi, Kejaksaan Negeri Magetan akhirnya membongkar praktik culas dalam pengadaan gamelan tahun anggaran 2019 di Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Magetan.

Dua tersangka resmi ditahan, yakni S, mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta YSJI, Direktur CV Mitra Sejati, selaku rekanan pengadaan. Keduanya kini mendekam di Rutan Kelas IIB Magetan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Yuana Nurshiyam, S.H., M.Hum., CSSL., dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (26/8), menegaskan bahwa indikasi korupsi sangat kuat dan kerugian negara cukup fantastis, mencapai Rp520.524.000 dari total anggaran sebesar Rp1,17 miliar.

> “Tersangka S menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa survei pasar, menerima barang tanpa pemeriksaan fisik, dan tidak menjatuhkan sanksi atas keterlambatan pengiriman. Sementara YSJI menyerahkan gamelan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak,” ungkap Yuana.

 

Yang lebih mencengangkan, menurut Yuana, tidak ada satu pun proposal atau permintaan resmi dari sekolah-sekolah penerima gamelan. Hal ini mengindikasikan bahwa proyek pengadaan tersebut direkayasa sejak awal, hanya demi menghabiskan anggaran dan meraup keuntungan pribadi.

Dalam proses penyidikan, Kejari Magetan menggandeng auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur. Hasil audit memperkuat dugaan adanya mark-up, pelanggaran administrasi berat, dan unsur kesengajaan dalam proses pengadaan.

> “Kasus ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga mencoreng nilai budaya dan pendidikan. Gamelan seharusnya menjadi alat pelestarian budaya, bukan alat untuk memperkaya diri,” tegas Yuana.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Kejaksaan menyatakan penyidikan masih berkembang. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, termasuk dari kalangan internal dinas pendidikan atau pihak lain yang diduga turut menikmati aliran dana haram tersebut.(Arni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *